SUARA INDONESIA

Bayar THR PNS, Pemkab Trenggalek Siapkan Rp 36 Miliar

Rudi Yuni - 05 May 2021 | 11:05 - Dibaca 2.03k kali
Peristiwa Daerah Bayar THR PNS, Pemkab Trenggalek Siapkan Rp 36 Miliar
Kepala Bakeuda Trengggalek saat dikonfirmasi

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trengggalek siapkan anggaran sebesar Rp 36 milyar untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PK3).

Besaran anggaran tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 13.

Sekertaris Daerah Joko Irianto saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan THR yang diberikan menjelang hari raya ini akan diberikan kepada para PNS dan P3K yang ada. 

Sedangkan untuk THR para honorer di lingkup Pemkab tidak dianggarkan karena menurutnya tidak ada regulasi untuk pemberian kepada para honorer.

"Meskipun demikian, para PNS yang bakal menerima THR telah kita himbau untuk berbagai rezeki kepada para honorer dilingkungan Dinas masing-masing," jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Keudangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek Agus Yahya menyampaikan bahwa saat ini merupakan proses pencarian, pihaknya memastikan untuk THR sebelum hari raya telah dicairkan.

Dijelaskannya, besaran THR yang akan diberikan kepada ASN sendiri terdiri dari golongan IV Rp 8,4 juta, golongan III Rp 6,1 Juta, golongan II Rp 4,2 juta serta golongan I Rp 3,1 juta.

"Pemberian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021," ungkapnya.

Maka tidak sama dalam proses pencarian untuk THR sendiri, meski pemberian ini tanpa melibatkan tunjangan kinerja atau lain. Namun hal tersebut tetap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. 

Tapi sesuai peraturan itu bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari satu THR, hanya diberikan THR yang nilainya paling besar.

"Dengan demikian dipastikan ASN yang memiliki pangkat atau jabatan lebih tinggi, juga masa kerja lebih banyak pastinya akan menerima THR lebih besar pula," tutur Agus Yahya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV