SUARA INDONESIA

Calon Pengantin di Malam Songo di Tuban Capai 301 Pendaftar, Tertinggi di Kecamatan Soko

M. Efendi - 05 May 2021 | 13:05 - Dibaca 2.34k kali
Peristiwa Daerah Calon Pengantin di Malam Songo di Tuban Capai 301 Pendaftar, Tertinggi di Kecamatan Soko
Ilustrasi pengantin membawa buku nikah usai melakukan Ijab Kabul, (Dok/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Pernikahan malem songo. Yang diyakini oleh sebagian orang, makna pernikahan yang baik dilakukan pada malem songo atau malem songolikur pada bulan ramadan. Karena banyak masyarakat yang meyakini hari baik pada malem songo hingga saat ini jumlah pendaftaran pernikahan di Kabupaten Tuban per 24 Mei 2021, Kecamatan Soko meraih peringkat tertinggi.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Mashari mengungkapkan, masyarakat meyakini bahwa pernikahan yang baik dilakukan pada malem songo, hingga saat ini jumlah pendaftaran di Kabupaten Tuban ada 301 calon pengantin.

"Jumlah tertinggi ada di Kecamatan Soko dengan jumlah 36 calon pengantin, karena daerah Soko itu daerahnya luas dan penduduknya juga banyak," ungkap Mashari saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id. Rabu, (05/05/2021).

Masih dikatakan lebih lanjut, Mashari juga menjelaskan, makna malem songo itu malem songolikur bulan puasa. Yang diyakini oleh sebagian masyarakat Tuban hari yang baik untuk akad nikah. 

"Istimewanya malem songo tu tidak usah pakai itung-itungan weton kalau orang jawa menyebutnya. lalu tidak harus menghadap kemana pengantinnya, jam berapa waktu akadnya. Karena kalau bertepatan dengan malem songo adalah hari yang bebas tanpa hitungan, pokoknya semua dianggap baik," imbuhnya.

Selain itu, Mashari juga menyampaikan karena situasi sampai saat ini masih pandemi Covid-19, maka pada saat pelaksanaan akad nikah semuanya harus tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Saya sudah  mengingatkan terus menerus kepada para penghulu yang bertugas melaksanakan akad nikah terutama pada saat  malem songo nanti," tegas Mashari.

Mashari berharap, semoga pada pelaksanaan akad nikah, baik itu petugas pencatat nikah, kedua calon pengantin, wali, para saksi untuk selalu mentaati prokes supaya semuanya tetap sehat.

"Calon pengantin yang mendaftar rata - rata sudah memenuhi usia nikah yaitu usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan," tambahnya.

Sementara itu, data yang dihimpun oleh suaraindonesia.co.id per tanggal 4 Mei 2021. Tercatat Kecamatan Soko paling tertinggi dengan jumlah 36 calon pengantin sedangkan paling sedikit dari Kecamatan Bancar, Senori dan Jatirogo, ketiganya hanya ada 4 calon pengantin.

1. Plumpang  24
2. Soko 36
3. Kerek 11
4. Bancar 4
5. Semanding 30
6. Parengan 7
7. Singgahan 6
8. Widang 20
9. Tambakboyo 6
10. Senori 4
11. Jatirogo  4
12. Montong 14
13. Rengel 30
14. Tuban 22
15. Grabagan 15
 16.Jenu 21
17. Kenduruan 6
18. Bangilan 8
19. Merakurak 12
20. Palang 21

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV