SUARA INDONESIA

Perkuat Pengawasan, Inspektorat dan Kejari Mukomuko Jalin Kerjasama

Robianto - 05 May 2021 | 17:05 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Perkuat Pengawasan, Inspektorat dan Kejari Mukomuko Jalin Kerjasama
Kesepakatan bersama yang ditandatangani Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, S.H. dan Kepala Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko Sukiman, S.P

MUKOMUKO- Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Rabu (5/5/ 2021). Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Kesepakatan bersama yang ditandatangani Kajari Mukomuko Rudi Iskandar dan Kepala Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko Sukiman tersebut, tentang optimalisasi tugas, fungsi dan kewenangan serta sinergisitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dan aparat pengawas pemerintah.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada inspetorat daerah Kabupaten Mukomuko yang telah berkenan untuk menjalin kerjasama.

"Maksud Kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sehari-hari. Tentu kita berharap terwujudnya pengawasan internal yang berkualitas dan profesional menuju tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga meningkatkan efektifitas pengawasan internal dan meningkatkan profesionalisme aparat pengawas intern pemerintah," kata Kajari.

Lebih lanjut ia menyampaikan. Jaksa pengacara negara Kejaksaaan Negeri Mukomuko siap untuk bersinergi dengan Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, pemulihan keuangan negara maupun penindakan tindak pidana korupsi serta dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kesepakatan bersama ini merupakan awalan kegiatan sebagai alas hak, untuk ke depannya Kejari Mukomuko dan Inspektorat derah Kabupaten Mukomuko dapat melaksanakan kegiatan konkret seperti bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, dan pemberian pertimbangan hukum kepada Inspektorat," ucap Rudi.

Kajari menambahkan, dalam permintaan pendampingan hukum (legal assistance) maupun bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan kepala OPD tidak perlu khawatir masalah anggaran dalam kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) maupun bantuan hukum.

Kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Jaksa Pengacara Negara yang berkualitas, professional, berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal. (Rls/Robi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV