SUARA INDONESIA

Masa Larangan Mudik, Bus Tetap Beroperasi Asal Tidak Membawa Penumpang Pemudik

M. Efendi - 06 May 2021 | 16:05 - Dibaca 1.09k kali
Peristiwa Daerah Masa Larangan Mudik, Bus Tetap Beroperasi Asal Tidak Membawa Penumpang Pemudik
Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Gunadi saat ditemui ditemui di kantornya, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 Satgas Covid-19, yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1412 hijriah yang sudah diberlakukan mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

Dalam pos penyekatan larangan mudik menyasar kendaraan pribadi dan transportasi umum dari arah Jawa Tengah yang akan melintas ke Tuban Jawa Timur. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, transportasi umum bisa tetap beroperasi selama tidak mengangkut penumpang yang akan mudik, tapi mengangkut penumpang sesuai dengan ketentuan.

"Kalau transportasi umum mengangkut penumpang yang karena kerja kan tidak dilarang. Sesuai dengan SE Nomor 13 Satgas Covid-19 ada pengecualian disitu," ungkap Gunadi kepada suaraindonesia.co.id saat ditemui diruang kerjanya jalan Teuku Umur Tuban. Kamis, (06/05/2021). 
 
Menurut Gunadi, didalam surat edaran nomor 13 Satgas Covid-19 ada pengecualian misalnya pekerja, kunjungan duka terus kunjungan orang sakit, terus ibu yang mau melahirkan, itu tidak dilarang.

"Kalau untuk transportasi umum seperti Bus itu ada stiker yang ditempelkan pada kendaraannya. Jadi bus yang antar kota antar provinsi ada stikernya. Jadi ada bus yang bisa beroperasi dan tidak," imbuhnya.

Gunadi menerangkan jika Bus yang memakai tanda stiker bisa beroperasi namun tetap pada ketentuan yang ada. Tidak membawa penumpang mudik. Stiker tersebut langsung dari Kementrian.

Gunadi juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya telah memenuhi persyaratan yang seharusnya untuk membawa penumpang yang dikecualikan.

"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Gunadi. 

"Seperti Bus antar kota antar Provinsi itu juga dibedakan dari stiker itu, tapi kalau angkutan lokal seperti angkutan kota atau pedesaan ya tetap beroperasi kan bukan untuk mudik," terang Gunadi.

Masih kata Gunadi, angkutan umum itu untuk mengangkut yang sesuai dengan ketentuan umum bukan penumpang untuk mudik, dan hal itu juga dibatasi.

"Kalau untuk pos penyekatan ada dua di Bancar dan Jatirogo, untuk personil dari Dishub Tuban di setiap pos ada 2 orang. Jadi pershift ada 2 personil dan dalam 1 harinya ada 3 shift," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV