SUARA INDONESIA

Kuasa Hukum Sebut Tindakan Oknum Polisi di Banyuwangi Menyalahi Aturan

Muhammad Nurul Yaqin - 07 May 2021 | 01:05 - Dibaca 1.81k kali
Peristiwa Daerah Kuasa Hukum Sebut Tindakan Oknum Polisi di Banyuwangi Menyalahi Aturan
Haninah (22) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan, Kamis (6/5/2021).

BANYUWANGI- Haninah (22) warga Tamanbaru, Kabupaten Banyuwangi, jadi korban pemberhentian paksa sejumlah oknum diduga anggota Polresta Banyuwangi.

Nina sapaan akrabnya, mengaku dipaksa dibawa ke Polresta Banyuwangi, atas kasus dugaan plat nomor palsu.

"Alasan saya ditangkap karena apa juga gak jelas. Katanya sih penangkapan tak terduga karena plat nomor palsu. Padahal surat-surat kendaraan saya di cek semuanya dan semuanya asli," akunya.

Sugeng Hariyanto, Kuasa Hukum korban menyampaikan, jika tindakan sejumlah oknum aparat tersebut menyalahi aturan karena sudah berbuat sewenang-wenang.

Menurut dia, di dalam melakukan lidik atau penyelidikan itu harus ada prosedur yang diatur, harus ada pengaduan.

"Pengaduan itu juga ada modelnya, ketika orang itu sudah ada indikasi maka disitu ada pelaporan, sehingga wajib orang itu menindaklanjuti peristiwa itu," katanya, Kamis (6/5/2021) malam.

"Tapi ini kan wacana, tidak ada aduan yang akan dilakukan. Tapi dia melakukan sesuatu hal yang tidak prosedur di lapangan," imbuh Sugeng.

Pihaknya sudah membuat pelaporan atas peristiwa tersebut, dengan harapan bisa dijadikan evaluasi agar aparat kepolisian lebih profesional dalam melakukan tindakan di lapangan.

"Jadi etika oknum kepolisian di Banyuwangi harus ditekankan, biar dilain waktu tidak ada hal yang semacam ini bisa terjadi," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Nina diberhentikan paksa oleh tiga oknum diduga anggota Polresta Banyuwangi, yang sedang melaksanakan tugas di lapangan pada Kamis (6/5/2021) siang.

Saat itu Nina bersama temannya Novi (23) warga Kelurahan Karangrejo, kecamatan setempat, sedang melintas mengendarai mobil HRV warna putih di Jalan Kepiting.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku aparat kepolisian berpakaian preman memaksa memberhentikan mobilnya. Beberapa dari mereka juga memaksa korban untuk keluar.

"Seolah-olah kita kayak maling di jalan. Setahu saya Ada tiga orang, ada satu lagi sepertinya didalam mobil, yang coba buka pintu mobil kita ada dua," kata Nina.

Dari insiden itu, Nina mengaku dipaksa dibawa ke Polresta Banyuwangi, sempat terjadi perdebatan terkait surat tugas.

"Surat tugas penangkapan tadi sempat ditunjukin sebentar lalu diambil lagi, saya tidak baca," ucap Nina kepada sebagian media.

Pasca kejadian, karena merasa tidak terima, Nina bersama kuasa hukumnya melakukan klarifikasi di bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Tujuannya agar ketiga oknum tersebut dikenai sanksi karena dinilai sudah berbuat tidak wajar.

“Saya tidak terima, saya dan teman saya diperlakukan seperti maling, saya akan lapor Propam Polda Jatim," ungkapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya