SUARA INDONESIA

Inilah Syarat Bebas Masuk Pos Perbatasan Kabupaten Situbondo

Nur Yasit - 07 May 2021 | 10:05 - Dibaca 1.08k kali
Peristiwa Daerah Inilah Syarat Bebas Masuk Pos Perbatasan Kabupaten Situbondo
Petugas gabungan saat memberhentikan masyarakat yang melintas di perbatasan pos pantau Situbondo- Probolinggo

SITUBONDO- Petugas gabungan Pos Pengamanan Ketupat Semeru 2021 di perbatasan Situbondo-Probolinggo masih terus melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Situbondo Jawa Timur, Jumat (07/05/2021)

Hasilnya sampai saat ini ada 50 kendaraan yang diperiksa termasuk pengendara dan penumpang diperiksa kesehatannya. Kemudian ada 3 mobil dan 4 sepeda motor yang diminta putar balik oleh petugas dikarenakan diluar rayon 3.

Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah mengatakan, penyekatan dilakukan secara terus menerus hanya kendaraan dengan penumpang berasal dari rayon 3 yang diperbolehkan melintas.

Sesuai aturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Satgas Covid-19, juga ada pengecualian bagi orang yang memiliki kepentingan mendesak diantaranya perjalanan dinas, keluarga sakit, keluarga meninggal dunia, ibu hamil, ibu akan melahirkan dan pelayanan kesehatan darurat.

"Sampai saat ini sudah banyak kendaraan yang kami suruh untuk putar balik karena kendaraan bukan berasal dari rayon 3, Namun ada pengecualian boleh melintas bagi orang yang memiliki kepentingan," ujarnya

Selain itu juga ia menambahkan, ada pengecualian kendaraan angkutan yang boleh melintas diantaranya pengangkut logistik, obat-obatan, petugas operasional penanganan Covid-19, pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.

“Informasi pelarangan, pengecualian dan angkutan yang diperbolehkan tersebut sudah disampaikan kepada masyarakat baik melalui media online dan medsos, sosialisasi dan edukasi langsung. Diharapkan masyarakat mematuhi larangan mudik untuk kebaikan bersama yaitu mencegah lonjakan penyebaran Covid-19," terang Kasat Lantas Polres Situbondo

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nur Yasit
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV