SUARA INDONESIA

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Bondowoso Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bahrullah - 07 May 2021 | 15:05 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa Daerah Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Bondowoso Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat
KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso (Foto: Humas Pemkan Bondowoso)

BONDOWOSO - Pada 7 Mei 2021, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin sebagai ketua satgas penanganan covid 19 mengeluarkan Surat  Edaran (SE) Nomor 443.2/221/ 430/ 2021.

Surat edaran itu tentang pembatasan kegiatan masyarakat menjelang dan pasca Hari raya Idul Fitri 1442 H/2021M. Ada sejumlah kebijakan yang ambil dalam surat edaran tertanggal 6 Mei 2021 tersebut.

Bupati  Bondowoso, Drs Salwa Arifin dalam Surat edaran  menyebutkan,  bahwa sebagai pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran coronavirus  Disease 2019 (Covid19). Utamanya menjelang dan pasca masyarakat dan pelaku usaha dengan kekuatan yang ada.

"H-1 sebelum hari raya  Idul Fitri akan ada penutupan  total di Alun-alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo," jelasnya.

Lanjut Bupati mengatakan, tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri arus lalulintas menuju Bondowoso akan dilakukan perikatan  serta  jam tutup toko pakaian ditetapkan pada jam 22: 00 WIB.

"Untuk jam tutup Cafe, Restoran, Rumah makan ditetapkan sampai jam 22:00 WIB sebelum dan sesudah hari raya Idul fitri," ungkapnya.

Tak hanya itu, Bupati Salwa  di dalam isi surat edaran, tujuh hari sejak penetapan hari raya. Pelayanan dan kunjungan pada seluruh destinasi wisata dihentikan dan ditutup.

Masih kata Bupati, penerbitan surat keterangan dari kepala desa atau lurah kepada warga masyarakat dalam perjalanan di luar daerah, hanya diizinkan untuk keperluan mendesak atau non mudik.

Diantaranya, kunjungan keluarga  sakit, kunjungan keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

"Surat keterangan sebagian mana diatas harus mengetahui babinsa dan babinkamtibmas serta camat selalu ketahuan satgas kecamatan, " terangnya.

Bupati Sawla juga berpesan ,  aktivitas dan pelayanan masyarakat tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan kesehatan yang sangat ketat. Apabila seseorang melanggar protokol kesehatan akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Surat edaran ini agar disosialisasikan kepada masyarakat,  baik secara langsung maupun melalui pengumuman yang tersedia," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV