Blitar - Satreskrim Polres Blitar berhasil menyita sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dan mengamankan beberapa sound system yang digunakan untuk kegiatan battle sound pada saat sahur di Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudo mengatakan, polisi terpaksa menindak tegas kegiatan battle sound karena mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat mengundang banyak massa. Sehingga, petugas kepolisian menertibkan kegiatan tersebut.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat jika di beberapa wilayah Kabupaten Blitar ada kegiatan ronda keliling menggunakan sound system dengan suara keras. Lalu, petugas mencoba menelusuri laporan tersebut," katanya.
AKP Ardian menjelaskan, setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil pick up suzuki carry AG 8947 P, sepada motor vega, truk engkel AG 9750 RM, beberapa sound system dan genset.
"Barang bukti tersebut kita amankan dari 3 tempat yang berbeda, pertama di Dusun/Desa Jinglong Kecamatan Sutojayan, Dusun/Desa Papungan dan Dusun/Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro," imbuhnya.
AKP Ardian menambahkan, atas kejadian tersebut para pemilik barang bukti akan dikenakan pasal 503 KUHP dengan diberikan sanski pemberkasan dan pelaksanaan sidang tipiring di pengadilan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi