BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, menutup objek wisata hingga Tanggal 19 Mei 2021 nanti.
Penutupan itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Bondowoso.
Penutupan itu juga sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati nomor 443.2/221/430/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri 1442 hijriah, Selasa (18/5/2021).
Irwan Bachtiar Rahmat Wakil Bupati Bondowoso, mengatakan, penutupan dilakukan sudah sejak H+1 lebaran.
Ini dilakukan, karena pemerintah tak ingin kecolongan terhadap membludaknya kunjungan libur lebaran.
"Penutupan itu dilakukan, karena untuk mengantisipasi membludaknya, seperti tahun-tahun lalu tak terkendali pengunjungnya. Utama di kawasan wisata-wisata air, ujarnya.
Dia menuturkan, meskip penutupan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah beralasan, karena mengutamakan keselamatan masyarakat.
Terlebih jika menghitung PAD yang masuk tidak signifikan dibanding biaya yang dikeluarkan apabila ada gelombang kedua.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Arif Setyo Rahardjo, menambahkan, pihaknya memang belum menghitung berapa estimasi potential lost PAD akibat penutupan wisata itu.
Karena katanya, estimasi akan bisa komprehensif dihitung ketika kebijakan ini selesai diberlakukan.
"Tapi potential loss di masa pandemi seperti ini kan harus dimaklumi, karena untuk kepentingan lebih besar," ungkapnya.
Adapun untuk retribusi di setiap objek wisata sendiri, kata Arif, sebagaimana Perda nomor 8 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha. Yakni Rp 5 ribu untuk semua objek wisata.
Kecuali wisata pemandian air panas Blawan retribusinya itu Rp 10 ribu untuk wisatawan lokal, dan untuk wisman Rp 20 ribu.
"Okupansi total 50 persen dari kapasitas untuk maksimal kunjungan di tengah pandemi," pungkasnya.(ADV).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi