SUARA INDONESIA

Belasan Pengamen di Purworejo Diamankan Satpol PP

Widiarto - 18 May 2021 | 19:05 - Dibaca 4.42k kali
Peristiwa Daerah Belasan Pengamen di Purworejo Diamankan Satpol PP
Sejumlah badut dan pengamen saat terjaring operasi Satpol PP dan Damkar Purworejo, pada Selasa (18/5/2021)

PURWOREJO- Belasan pengemis berkostum badut, group pengamen angklung jalan dan penggalangan dana Palestina tanpa ijin yang menggelar aksi di sejumlah titik perempatan lampu merah (Bangjo) di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terjaring operasi gabungan penegakan perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, pada Selasa (18/5/2021).

Selain dibina, belasan pengemis dan pengamen itu juga akan disidang tipiringkan lantaran telah melanggar perda no 8 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Endang Muryani, saat ditemui dikantornya pada Selasa (18/5/2021) sore, mengatakan operasi penegakan itu digelar secara rutin juga atas laporan dari warga masyarakat.

"Berdasar laporan masyarakat terkait kegiatan pengemis berkostum badut, pengamen dan penggalangan dana Palestina, tadi sudah kami tindaklanjuti bersama Dinas Sosial Kabupaten Purworejo, dengan menyisir seluruh jalan raya dari kota Purworejo, pantai Jetis Grabag, Jatimalang hingga Kutoarjo dan kembali ke kota Purworejo," ungkap Endang.

Dari hasil operasi itu, disebutkan terdapat sejulmlah group pengamen angklung, pengemis berkostum badut dan kelompok penggalangan dana Pelestina yang terjaring. Mereka bukan saja dari kota Purworejo namun juga dari kota lain seperti Yogyakarta.

"Hasilnya ada diantaranya 3 group pengamen angklung, 1 dari Purworejo 2 dari Jogja, lalu 2 badut dari Jogja, 1 badut dari Bruno. Mereka semua yang terjaring akan disidangkan. Dan untuk kegiatan penggalangan dana dari alumni PA 212 Purworejo, yang beraksi di jalan Diponegoro Kutoarjo, dan disinyalir tidak berijin, sudah diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial terkait perijinan penggalangan dana," jelas.

Kasi Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Purworejo, Iska, menambahkan, bagi para penggalangan dana baik untuk kebutuhan sosial harus memiliki ijin resmi atau memiliki badan hukum resmi dalam menjalankan kegiatanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kemensos No. 63 2019.

"Termasuk undian berhadiah, jadi agar tidal terjadi miss komunikasi baik kegiatanya, penyaluranya dan keperuntukanya, harus dengan melalui ijin," katanya.

Sementara itu, salah satu pengemis berkostum badut, Agus asal Yogyakarta, mengaku melakukan kegiatan mengemis di lampu merah di wilayah Purworejo lantaran sudah tidak ada tempat lagi di Yogyakarta untuk beraksi.

"Di Jogja sudah penuh, makanya saya melakukanya di Purworejo," pungkasnya.
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV