SUARA INDONESIA

Kepala DPMD Bondowoso: Calon Incumbent Terancam Gugur di Pilkades Jika Tak Selesaikan Tanggungan

Bahrullah - 19 May 2021 | 16:05 - Dibaca 2.64k kali
Peristiwa Daerah Kepala DPMD Bondowoso: Calon Incumbent Terancam Gugur di Pilkades Jika Tak Selesaikan Tanggungan
Haeriyah Yuliati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso saat memberikan keterangan pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia).

BONDOWOSO - Haeriyah Yuliati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, menyebutkan calon incumbent Kepala Desa (Kades) terancam gugur jika tidak menyelesaikan tanggungan selama mereka menjabat.

Menurut Haeriyah, menyelesaikan tanggungan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Incumbent untuk dapat mendaftarkan kembali menjadi calon Kades.

"Mereka harus menyelesaikan dulu kalau mereka ingin mendaftarkan kembali menjadi calon Kades. Sebelum tanggungannya selesai, maka mereka akan gugur di administrasi," katanya pada media, Rabu (19/5/2021).

Lebih lanjut, Haeriyah menyebutkan, bahwa tanggungan itu menjadi salah satu persyaratan administrasi. Selain itu, syarat itu sebenarnya juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati.

"Dan itu sudah dituangkan di Perbup," ungkapnya.

Menurut Haeriyah, kegiatan tanggungan pelaksanaan DD/ADD yang telah diserap, Inspektorat lah yang mengetahui apa saja di masing-masing desa. Mengingat, Inspektorat yang melakukan audit.

Karena itulah, pihaknya belum tahu desa-desa mana saja yang belum menyelesaikan tanggungan pelaksanaan DD/ADD yang sudah terserap.

"Misalnya kegiatan tahun sekian tak dilaksanakan, tapi SPJ rampung. Itu kan harus diselesaikan," ujarnya.

Adapun terkait tanggungan pajak, yang dimaksud yakni pajak yang sudah dipungut ke masyarakat dan digunakan.

Sepanjang pajak tak digunakan Kades maka itu bukan tanggung jawab Kades. Itu merupakan tanggung jawab masyarakat  karena pemerintah desa hanya penarik saja.

"Ketika pajak itu sudah ditarik dari warga dan uangnya digunakan itu jadi tanggungan.  Tapi kalau pajak yang ada di masyarakat itu bukan tanggungan dia," tutupnya.

Kabupaten Bondowoso tahun ini akan menggelar Pilkades serentak pada 20 Oktober 2021.

Pembentukan panitia Pilkades yakni pada 1 Juli 2021. Kemudian penjaringan dan pengumuman bakal calon Pilkades berlangsung selama sembilan hari dimulai sejak 16 Agustus 2021.

Adapun jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni ada 171 desa. 151 di antaranya, Kadesnya akan habis masa jabatannya pada bulan Juni 2021. Kemudian, sisanya akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2021.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV