SUARA INDONESIA

Ekploitasi Kawasan Kars, Tambang Ilegal di Tuban Rusak Ekosistem

M. Efendi - 20 May 2021 | 18:05 - Dibaca 4.78k kali
Peristiwa Daerah Ekploitasi Kawasan Kars, Tambang Ilegal di Tuban Rusak Ekosistem
Terlihat tepat dibawah rumah warga di Desa Jadi, terdapat jurang sedalam puluhan meter yang digunakan untuk tambang kumbung, (Dok. Suara Indonesia)

TUBAN - Hampir semua kawasan Tuban merupakan perbukitan karst. Dimana karst adalah bentang alam yang unik dan menjadi bagian dari ekosistem. Banyak penelitian menyebutkan bahwa karst adalah tempat penyimpanan air bawah tanah.

Karst juga merupakan tempat tinggal habitat flora dan fauna langka. Kawasan karst juga memiliki goa yang akan menjadi hunian bagi sejumlah biota. Banyak dari pihak dan pegiat lingkungan mendorong pemerintah maupun lembaga agar memberi perlindungan kepada ekosistem karst.

Namun, berbeda dengan kawasan karst yang berada di wilayah Tuban selatan. Eksploitasi karst secara masif dilakukan, tak jarang meninggalkan lubang-lubang yang cukup dalam.

Pantauan tim suaraindonesia.co.idtepatnya di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, eksploitasi karst sudah masuk hingga di pemukiman warga. Bahkan, terlihat di sekitar lingkungan masyarakat terdapat lubang bekas tambang.

Tak ada jarak antara tambang dengan pemukiman warga di wilayah tersebut. Disamping itu kawasan karst ialah sebuah ekosistem yang rentan terhadap perubahan.

Sulit dipulihkan jika terjadi kerusakan akibat eksploitasi secara besar-besaran. Lantas, apakah keuntungan ekonomi dari penambangan kawasan karst sepadan dengan kerugian lingkungan pada masa mendatang?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan mengatakan, melihat pertambangan yang berada di Desa Jadi tersebut menyakinkan bahwa tambang itu ilegal.

"Saya yakin itu tambang ilegal semua, kalaupun berizin tidak seperti itu. Karena itu sudah kategori merusak," ucap Bambang Irawan kepada suaraindonesia.co.id, Kamis, (20/05/2021).

Walaupun dianggap ilegal, lanjut dia, DLH Tuban tidak bisa berbuat apa-apa. Menurutnya, untuk penindakan merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Kalau tidak berizin penindakan ada di kepolisian dan Kementerian Pusat. Karena perizinan usaha pertambangan juga berada di pusat," ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan, Kepala Bidang Perekonomian, Sumberdaya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan (PSDAIK), Bappeda Tuban, Eryan Dwi Fatmawati, bahwa kewenangan untuk izin tambang berada di pusat sejak tahun 2021.

"Ini penerapan dari Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya. Sehingga daerah tidak punya kewenangan penerbitan izin pertambangan," jelas Eryan Dwi.

Eryan Dwi, lanjut dia, Kabupaten Daerah hanya diberikan kewenangan melakukan pengawasan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk.

"OPD ini juga belum ada Peraturan Menteri (Permen) yang terbit, jadi belum jelas mekanismenya. Apa ada indikasikan pelanggaran sekarang hanya sifat administratif. Kalau dulu pidana dan administratif," pungkasnya. 

Data himpun suaraindonesia.co.idkawasan karst di Desa Jadi yang di eksploitasi terdapat goa-goa dengan stalagmit pada dinding goa dan mata air yang jernih serta berkualitas tinggi.

Mata air yang jernih merupakan ciri kawasan karst Tuban. Karena adanya sedimen yang ada terperangkap dalam material rekahan. Kendati manyimpan banyak manfaat bagi keberlangsungan hidup bagi bangsa dikemudian hari, penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut terkesan terjadi pembiaran dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya