SUARA INDONESIA

Penambang Ilegal di Banyuwangi Dikenakan Wajib Lapor

Nanang Slamet - 21 May 2021 | 20:05 - Dibaca 3.50k kali
Peristiwa Daerah Penambang Ilegal di Banyuwangi Dikenakan Wajib Lapor
Ilustrasi tambang galian C.

BANYUWANGI- Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polresta Banyuwangi, mencatat ada sebanyak empat kasus perkara pidana pertambangan pasir ilegal yang hingga saat ini masih dalam penanganan.

Kanit Tipidsus Polresta Banyuwangi Ipda Nurmansyah menyampaikan, empat kasus pidana galian C ilegal yang ditangani unitnya tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

"Namun tersangka dari empat kasus yang kami tangani masih belum dilakukan penahanan," kata Ipda Nurmansyah, Kamis (20/5/2021).

Diterangkan Nurman, hal tersebut terjadi lantaran perlunya kehati-hatian dari penyidik. Dimana masih perlu melengkapi alat bukti autentik pendukung. Seperti pada unsur transaksi penjualan bahan tambang.

"Dimana pembuktian pada unsur penjualan bahan tambang memerlukan alat bukti transaksi berupa nota atau kwitansi yang nantinya juga harus dikuatkan oleh saksi ahli. Sedangkan mengundangnya tidak gampang dan butuh waktu lama," pungkasnya.

Sementara disampaikan salah satu tersangka inisial A, jika dirinya hanya dikenakan wajib lapor dan sudah berjalan hampir satu tahun.

"Saya dikenakan wajib lapor Seminggu dua kali, Senin dan Kamis, sampai hampir satu tahun ini," ungkapnya.

Dari sisi lain, menanggapi adanya proses penegakan hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian tersebut, salah satu aktivis di Banyuwangi, Eko Wijiono merasa janggal dan terkesan ada permainan penegakan hukum.

"Saya janggal dengan kasus yang saat ini sedang ditangani Unit Pidsus Polresta Banyuwangi, sebab sampai sekarang perkara tersebut tidak ada tersangka yang ditahan, hanya dikenakan wajib lapor," kata Eko.

Dia menjelaskan, pembeli bahan tambang pasir yang menggunakan alat angkut berupa dump truck yang terangkai kegiatanya secara terang-terangan karena dilakukan saat siang hari, proses waktunya lama dan ditempat terbuka.

"Tentu dengan melibatkan operator alat berat, sopir dan bagian penerima pembayaran yang bila serius penindakanya akan memunculkan pengakuan dari pihak dimaksud dan cukup alat bukti yang akan menerangkan jelas tentang unsur penjualan," katanya.

Katanya, dalam penerapannya sudah diterangkan dalam pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 serta pasal 55 KUHP.

"Secara bersama-sama akan memudahkan dalam menjerat pelaku pertambangan liar," tandas Eko, Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Banyuwangi ini. (Choirul)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nanang Slamet
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya