SUARA INDONESIA

Tim Yustisi Kampar Berikan Sanksi Pelanggar Prokes

Andika Wiranata - 22 May 2021 | 12:05 - Dibaca 1.28k kali
Peristiwa Daerah Tim Yustisi Kampar Berikan Sanksi  Pelanggar Prokes
Tim Yustisi menjaring 10 orang pelanggar. Kepada mereka diberikan sanksi sosial oleh petugas dengan cara menyapu jalan dan membersihkan lingkungan sekitar Pasar Ramayana Bangkinang Kota dan Push Up di tempat.

RIAU- Tim Yustisi Kabupaten Kampar, memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di depan Pasar Ramayana Bangkinang, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu (22/5/2021) pagi tadi.  

Sasaran petugas yakni masyarakat yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan atau menjaga jarak serta membuat kerumunan. 

Pantauan Suaraindonesia.co.id, terjaring 10 orang pelanggar. Kepada mereka diberikan sanksi sosial dengan cara menyapu jalan dan membersihkan lingkungan sekitar Pasar Ramayana Bangkinang Kota dan Push Up di tempat. 

Sebelumnya (17/5/2021) lalu, pemerintah Kabupaten Kampar, melalui satgas Covid-19, telah diterbitkan surat edaran nomor : SE/Satgas-Set/v/2021. 

Berlaku untuk seluruh pelaku usaha taman rekreasi/wisata, menutup usaha selama 7 (tujuh)
hari terhitung tanggal 17 sampai  23 Mei 2021. 

Seperti dijelaskan Kepla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar, selaku kepala sekretariat Posko Satgas Covid-19, Afruddin Amga menyebut berdasarkan edaran tersebut terdapat 6 petikan imbauan.

Dipaparkan Amga, kegiatan keramaian di dalam Gedung Pertemuan/Hotel/ Convention Center yang melaksanakan acara dengan melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan Slsosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi Keluarga dan Kesenian) agar ditunda atau ditiadakan selama 7 (tujuh) hari terhitung tanggal terbitnya edaran. 

Kemudian dilanjut Amga, seluruh lapisan masyarakat dan Penyelenggara Hari Raya Enam (ziarah kubur) agar tidak melaksanakan kegiatan dengan melibatkan massa atau berpotensi
menimbulkan kerumunan dan senantiasa tetap berdoa agar wabah pandemi Covid-19 dapat segera diatasi. 

"Pengawasan melekat terhadap kebijakan diatas dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kabupaten Kampar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Perangkat Daerah terkait, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Dalam pelaksanaannya melakukan upaya
preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Amga, kepada Suaraindonesia.co.id. 

Di sisi lain, diungkapkan Amga imbauan tersebut juga diperuntukkan bagi camat. Pihaknya berharap agar camat seluruh camat mengingatkan kepada masyarakat di wilayahnya supaya tidak melaksanakan kegiatan dengan melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andika Wiranata
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV