SUARA INDONESIA

Motor Ditarik Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Disekap dan Dianiaya

M. Efendi - 23 May 2021 | 19:05 - Dibaca 3.28k kali
Peristiwa Daerah Motor Ditarik Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Disekap dan Dianiaya
Pelaku Warsono saat diinterogasi diruang penyidik Satreskrim Polres Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Memiliki kendaraan bagi masyarakat sudah menjadi kebutuhan, baik itu roda dua atau roda empat. Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan kendaraan impiannya baik melakukan pembelian secara tunai maupun kredit dengan cicilan ringan.

Namun bagaimana jika masyarakat memanfaatkan program kredit dan mengatur keuangan dengan baik di samping kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi. 

Pembelian dengan program kredit yang dicicil perbulannya, terkadang membuat masyarakat merasa lebih dipermudah. Tapi bagaimana jika sebaliknya?, sudah terlanjur kredit tapi tidak bisa mengangsur.

Seperti kasus nasabah di PT. WOM Finance di Kabupaten Tuban yang kendaraannya diambil paksa oleh pihak leasing karena diduga tidak membayar angsuran tersebut. Tak terima dengan pengambilan paksa kendaraannya, nasabah tersebut justru menculik dan menganiaya pegawai leasing, Minggu (23/05/2021). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP. M Adhi Makayasa membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku bernama Warsono, warga Kecamatan Plumpang ini tidak terima sepeda motornya diambil oleh leasing. 

"Pelaku ini tidak terima motornya diambil oleh leasing, lalu dia mencari pegawai leasing berinisial MJ di kantornya," ungkap AKP Adhi Makayasa saat ditemui suaraindonesia.co.id di Mapolres Tuban. 

Saat dicari di kantor, pegawai leasing ini tidak ada. Lalu Warsono bersama tiga rekannya mencari korban ditempat yang biasa dikunjunginya di Desa Semanding, Kecamatan Semanding. 

"Setelah ketemu, korban langsung dimasukan kedalam mobil pelaku dan dibawa ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Plumpang. Di rumah itu, korban disekap dan dianiaya oleh para pelaku," terangnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

"Karena telah merampas kemerdekaan seseorang, pelaku akan kami ancam dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya