SUARA INDONESIA

Pilkades PAW di Trenggalek Temui Kendala Seleksi Keterlibatan Unsur Masyarakat

Rudi Yuni - 25 May 2021 | 11:05 - Dibaca 391 kali
Peristiwa Daerah Pilkades PAW di Trenggalek Temui Kendala Seleksi Keterlibatan Unsur Masyarakat
Pj Kepala Desa Salamrejo

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trengggalek bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW). Desa yang bakal digelar PAW tersebut yakni Desa Salamrejo Kecamatan Karangan. 

Pilkades PAW ini dilaksanakan lantaran Kepala Desa yang dilantik tahun 2019 lalu meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2021. Sehingga dengan sisa jabatan yang masih lebih dari satu tahun ini maka menjadi acuan digelarnya Pilkades PAW. 

Hal itu disampaikan Bambang Dwi Putranto selaku Pj Kepala Desa Salamrejo. Pihaknya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW ini telah sesuai dengan aturan dan ketentuan. 

Yakni aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Ketentuan itu apabila kepala desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun maka dilaksanakan PAW," terang Bambang, Selasa (25/5/2021).

Disampaikan Bambang, proses saat ini masih dalam pembahasan pembentukan panitia. Pelaksanaan Pilkades PAW harus segera digelar karena dalam ketentuan harus dilakukan maksimal enam bulan sejak kepala desa diberhentikan.

Dalam pelaksanaan Pilkades PAW sendiri, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi bersama Dinas PMD dan panitia Kabupaten. Karena masih perlu kejelasan juga tentang bagaimana menetapkan masyarakat yang dilibatkan dalam pemilihan nanti. 

Dalam ketentuan ada 11 unsur masyarakat yang akan dilibatkan dalam Pilkades PAW nanti, dengan maksimal lima orang per dusun yang ada di desa. Namun bagaimana cara memilih unsur yang akan dilibatkan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemkab.

"Kita kesulitan menentukan perwakilan dari beberapa unsur itu karena masih samar, apalagi kepala desa tidak mungkin menerbitkan SK kepada para tokoh atau lembaga," ucapnya.

Bambang juga menerangkan, kepala desa sebelumnya dilantik pada tahun 2019 dan meninggal dunia di tahun 2021. Dengan masa jabatan selama 6 tahun berarti masih ada sisa jabatan satu tahun lebih, itulah yang menjadi acuan digelarnya Pilkades PAW. 

Masih menurut Bambang, untuk pelaksanaannya nanti yang mempunyai hajat untuk menggelar adalah BPD, pihaknya sendiri hanya akan sebatas membantu terkait kebutuhan anggaran.

"SK Pj saya hanya bertugas menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik. Serta menyediakan anggaran melalui anggaran musyawarah desa, karena harus melakukan perubahan APBDesa," pungkasnya. 


 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya