SUARA INDONESIA

Pemkab Bondowoso Rencanakan Tunda TPP 2021, Sekda Sebut akan Dibayarkan 2022

Bahrullah - 25 May 2021 | 18:05 - Dibaca 1.13k kali
Peristiwa Daerah Pemkab Bondowoso Rencanakan Tunda TPP 2021, Sekda Sebut akan Dibayarkan 2022
Pj Sekretaris Daerah Soekaryo saat dikonfirmasi di kantornya (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berencana menunda Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021.

Kondisi itu menjadi alternatif terakhir manakala tidak bisa menutup kekurangan dalam refocusing APBD 2021.

Hal itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Soekaryo saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, Pj Sekda Soekaryo menegaskan, tahun 2021 TPP tidak dihapus, melainkan ditunda dan akan dibayarkan di tahun 2022.

"Ini alternatif terakhir, kalau nanti kekurangan dalam refocusing APBD 2021. Jika dana cadangan tidak cukup untuk menutupi defisit. Maka jalan terakhirnya dana TPP ditunda. Bisa dirapel di tahun berikutnya," katanya.

Dia menjelaskan jika masih bisa ditutupi melalui ruang-ruang lainnya. Maka tak akan ada penundaan pembayaran.

"Kalau PAK masih minus dan itu menyentuh TPP. Maka sifatnya penundaan pembayaran. Tapi para PNS itu sifatnya ditunda, akan dibayarkan tahun berikutnya. Nanti di Perbupnya akan berbunyi seperti itu. Berdasarkan rapat tim anggaran," jelasnya.

Sementara untuk menutupi defisit, pihaknya mencari dari dana pembangunan fisik yang tidak terlalu menjadi prioritas.

Termasuk, pendapatan hasil kerjasama, pendapatan pajak retribusi daerah, pendapatan pengelolaan barang daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah. 

"Sekarang masih disisir. Tetapi PUPR itu sudah refocusing potongan Rp 18 miliar," paparnya.

Sementara untuk yang fisik kata dia, sepertinya sudah tidak ada yang DAK (Dana Alokasi Khusus). Sebab DAK itu mandatori.

Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ada Rp 9 miliar. Tetapi sudah aturannya.

"Untuk sosialisasi, tidak bisa dialihkan. DBH CHT yang aturannya limitatif ada di Diskoperindag. Bapak bupati dan Ketua DPRD sepakat untuk tidak merefocusing TPP," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggara DPRD Bondowoso, H Tohari menyarankan agar TPP tidak menjadi salah satu yang direfocusing atau ditunda pembayarannya.

Menurutnya, ketika TPP ditiadakan dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara). Akibatnya pelayanan dikhawatirkan tak bisa maksimal.

"Apalagi saya tanya beberapa ASN, TPP itu sudah dibuat ambil di bank. Apa bank mau ditunda? Sementara untuk TPP mau dibankan harus persetujuan pimpinan," paparnya.

Sehingga nanti kalau TPP ditiadakan, maka beban ASN semakin berat. Misalnya yang punya tanggungan ke bank. Kalau pun tidak ada, TPP itu sudah ada alokasinya.

"Yang gaji untuk ini, dan TPP-nya untuk ini," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, untuk menutupi kekurangan-kekurangan agar mencari di ruang-ruang yang lain.

Katanya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021. Nilainya yakni sekitar Rp 21 miliar 150 juta

"Misalnya pemeliharaan gedung dan sebagainya. Sehingga tak perlu menunda TPP," tegasnya.

Sementara, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menerangkan, bahwa pihaknya menerima surat dari Pemkab terkait penundaan TPP. Disebut bahwa ini dilakukan untuk menutupi defisit.

Melihat usulan ini, pihaknya meminta untuk dipilah-pilah lagi  dengan memperhatikan psikis ASN Bondowoso. Karena itu, pembahasannya masih akan dilanjutkan Selasa, (25/5/2021).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV