SUARA INDONESIA

Seleksi Direksi PDAM Madiun Diduga Melanggar Hukum, Aliansi Projo Adukan ke Dewan

Moh.Sukron - 27 May 2021 | 15:05 - Dibaca 1.29k kali
Peristiwa Daerah Seleksi Direksi PDAM Madiun Diduga Melanggar Hukum, Aliansi Projo Adukan ke Dewan
Koordinator Projo Iwan Hidayat saat menyerahkan beberapa dokumen laporan pelanggaran pansel calon direksi PDAM

Kota Madiun - Diduga cacat hukum, sejumlah aliansi Pro Jokowi (ProJo) dan beberapa tokoh perwakilan masyarakat laporkan Panitia Seleksi (Pansel) rekrutmen calon Direksi PDAM Kota Madiun ke Dewan Legislatif, Kamis (27/05/2021).

Kordinator Pro Jokowi (ProJo) Kota Madiun Iwan Hidayat mengatakan sebagai organisasi yang telah mendukung kebijakan pemerintah. Pihaknya menyatakan kekecewaanya terhadap Pansel yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait persyaratan sebagai calon Direksi perusahaan milik daerah Kota Madiun. 

"Jadi Kota Madiun ini sudah baik, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat citra pemerintahan menjadi jelek," katanya. 

Terlebih, Iwan Hidayat menuturkan salah satu pelanggaran yang dilakukan Pansel guna mendapatkan salah satu nama untuk dijadikan calon Direksi PDAM Kota Madiun dalam periode 2021-2026 adalah terkait poin 16 dan 20 dari semua persyaratan yang ada. 

"Dalam persyaratan para calon harus memiliki pengalaman minimal 10 tahun sebagai manager di perusahaan dan tidak terikat hubungan keluarga baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Dewan Pengawas," tuturnya. 

Iwan sapaan akrab Kordinator ProJo Kota Madiun mengungkapkan bahwa dari beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Dewan Legislatif seperti menggugurkan Pansel saat ini karena melanggar Perda yang telah di buatnya sendiri. 

"Harus (Pansel) dibubarkan, diganti yang baru. Kalau mengandung unsur KKN kepolisian dan kejaksaan harus mengusut tuntas," ungkapnya. 

Sementara itu, hal serupa juga dirasakan oleh perwakilan beberapa tokoh masyarakat Suprianto, jika Pemerintah Kota Madiun yang menciptakan sistem Good dan Clean Governance akan sia-sia dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia seleksi calon direksi PDAM Kota Madiun. 

"Kalau menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur harus dilakukan di semua instansi. Karena dari beberapa nama yang terdaftar itu termasuk Dewan pengawas di PDAM yang sudah jelas tidak diperbolehkan mendaftar berdasarkan poin persyaratan," imbuhnya. (Sep) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Sukron
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya