SUARA INDONESIA

Mantan Wabup Terpidana Korupsi DAK Pendidikan Ponorogo Kembalikan Uang

Andre Prisna - 27 May 2021 | 17:05 - Dibaca 1.07k kali
Peristiwa Daerah Mantan Wabup Terpidana Korupsi DAK Pendidikan Ponorogo Kembalikan Uang
Petugas Kejari Ponorogo saat menerima uang yang dikembalikan dari terpidana korupsi (photo: istimewa)

PONOROGO - Mantan Wakil Bupati Ponorogo berinisial YW mengembalikan uang hasil korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. YW merupakan terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Ponorogo tahun 2012 silam.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Ponorogo, Khunaifi Alhumami. Menurutnya, seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2017K/PID.SUS/2018 tanggal 30 Januari 2019.

"Terpidana kasus korupsi DAK pendidikan berinisial YW mengembalikan uang kurang lebih Rp 850 juta rupiah ke Kejari Ponorogo," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/5/2021).

Wabup Ponorogo yang menjabat di periode 2010-2015 ini mengembalikan uang tersebut sebagai pengganti atas vonis yang dijatuhkan oleh MA. Seharusnya yang dibayarkan senilai kurang lebih Rp 1,2 milyar rupiah. 

"Terdiri dari uang pengganti Rp 1,05 milyar dan Rp 200 juta sebagai denda. Sebelumnya, dalam putusan MA itu sendiri terpidana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara," jlentrehnya.

Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh bendahara Kejari Ponorogo. Nantinya sejumlah uang itu akan diserahkan ke kas daerah melalui BRI Cabang Ponorogo. 

"Kita saat ini belum melakukan eksekusi, lantaran terpidana mengalami depresi berat dan gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan dokter RSJ Menur Surabaya dan rumah sakit Hermina," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV