SUARA INDONESIA

Husni: Pilkades PAW di Desa Salamrejo Trenggalek Harus Tetap Dilakukan

Rudi Yuni - 02 June 2021 | 17:06 - Dibaca 494 kali
Peristiwa Daerah Husni: Pilkades PAW di Desa Salamrejo Trenggalek Harus Tetap Dilakukan
Rapat kerja Komisi I DPRD Trenggalek

TRENGGALEK - Kekosongan Kepala Desa definitif di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan yang baru saja meninggal dunia menjadi atensi Komisi I DPRD Trenggalek. 

Atensi yang diminta Komisi I agar pemerintah desa tetal melakukan proses pengisian dengan skema Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW).

Skema Pilkades PAW ini dilakukan mengingat masa jabatan yang ditinggalkan Kades sebelumnya masih lebih dari satu tahun.

Untuk menindaklanjuti itu Komisi I yang diketuai Husni Tahir Hamid menggelar rapat dengan mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Pj. Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salamrejo.

"Dari hasil rapat kerja, kita tetap mendorong Pemdes Salamrejo untuk melaksanakan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu karena sisa jabatan yang ditinggalkan masih 4 tahun," tegas Husni, Rabu (2/6/2021).

Dijelaskan Husni, pihaknya juga meminta pemdes untuk segera berproses dengan segera membentuk panitia pemilihan melalui BPD.

Selanjutnya setelah BPD membentuk panitia, dilanjutkan untuk menentukan siapa saja yang masuk dalam keterwakilan peserta musyawarah desa memalui musyawarah mufakat.

"Jadi penentu pserta keterwakilan dari zona unsur masyarakat di tiap dusun akan melalui musyawarah dengan melihat jumlah penduduk Dusun setempat," ucapnya.

Ditambahkan Husni, jadi jumlah peserta keterwakilan di setiap dusun tidak bisa sama. Secara teknis nanti akan dilaksanakan oleh panitia dan BPD melalui musyawarah desa. 

Atensi dalam proses pelaksanaan Pilkades PAW ini disebabkan jika dalam waktu maksimal enam bulan dimulai sejak pemberhentian tetap kades, maka wajib dilakukan Pilkades PAW. Jika tidak berarti sisa masa jabatan akan di isi PJ hingga adanya pelaksanaan Pilkades terdekat. 

"Jangan sampai kekosongan sisa masa jabatan ini di isi PJ Kades, jangan sampai itu terjadi. Komisi I tetap berharap ada pilihan kades definitif untuk mengisinya," tegas Husni.

Sementara itu Edi Supriyanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan melalui rapat kerja DPRD telah disepakati bahwa penyelesaian kekosongan Kades definitif di Desa Salamrejo akan dilaksanakan Pilkades melalui mekanisme pengisian antar waktu.

"Proses ini memang harus dilaksanakan dengan mengacu UU 6 tahun 2014, PP 43, Permendagri 65 tahun 2017, Perda, Perbup 53 tahun 2016 dan semua sudah secara teknis mengatur," ungkapnya.

Sedangkan masalah pemilihan keterwakilan untuk masyarakat, Edi menjelaskan bahwa ada sekitar 11 unsur keterwakilan musyawarah yang itu nanti akan diambil dari musyawarah mufakat untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi peserta.

Berarti dalam pelaksanaan peserta yang memiliki hak suara akan dipilih melalui musyawarah karena rohnya Pilkades PAW ini ada pada musyawarah desa. Jadi semua mekanisme akan ada pada musyawarah, sedangkan mekanisme pemilihan bisa dilakukan melalui aklamasi atau votting. 

"Tahapan awal nanti akan melakukan musdes untuk mempersiapkan rencana anggaran pelaksanaan yang diambil dari APBDes, setelah itu membentuk panitia. Dalam musyawarah nanti akan ditentukan peserta dan penjaringan calon yang akan daftar serta skema pemilihan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya