SUARA INDONESIA

Pemilik Warung Halangi Satgas Covid-19 di Tuban Disidangkan, PN Hadirkan Satpol-PP dan Dishub

M. Efendi - 02 June 2021 | 19:06 - Dibaca 986 kali
Peristiwa Daerah Pemilik Warung Halangi Satgas Covid-19 di Tuban Disidangkan, PN Hadirkan Satpol-PP dan Dishub
Situasi persidangan perdana pemilik warung Wrong Way, PN Tuban Hadirkan Satpol-PP dan Dishub, (Irqam/suaraindonesia.co.id)

 

TUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menggelar sidang perdana terhadap pemilik warung Wrong Way (WW) di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, Natasy's Ortula al-Alksha alias Tatag

Sidang digelar atas dugaan melawan dan menghalang-halangi petugas Tim Satgas Covid-19 saat melakukan razia penerapan protokol kesehatan di warung Wrong Way pada 30 Januari 2021 lalu.

Hakim persidangan Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mejelaskan, sidang perdana ini dilakukan di ruang sidang 1 dengan hakim anggota Erslan Abdillah dan Nofab Hidayat, serta Panitera Gutomo. 

"Sidang hari ini pemeriksaan berkas dan pembacaan isi dakwaan," ucap Uzan Purwadi kepada suaraindonesia.co.id disela-sela selesai sidang, Rabu, (02/06/2021).

Uzan Purwadi yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri Tuban ini menambahkan, sidang pertama ini juga dilakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum tadi menghadirkan tiga orang saksi terdiri dari 2 petugas Satpol PP dan 1 anggota dari Dinas Perhubungan Tuban," ujarnya.

Sementara itu, sidang dengan jenis perkara kejahatan terhadap penguasaan umum akan dilanjutkan pada Minggu depan pukul 10.00 WIB.

"Karena hari ini tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 09 Juni. Dengan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan pada agenda sidang selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban telah melimpahkan berkas kasus perkara kejahatan terhadap penguasaan umum ke Pengadilan Negeri Tuban pada 18 Mei 2021 dengan nomor B-505/M.5.33/Eku.2/05/2021. Serta sudah telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tuban dengan nomor perkara 124/Pid.B/2021/PN Tbn pada 24 Mei. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV