SUARA INDONESIA

Husni: Ada Guru PNS di Trenggalek Berijazah SMP sedangkan Honorer S1, Dimana Keadilannya ?

Rudi Yuni - 03 June 2021 | 14:06 - Dibaca 574 kali
Peristiwa Daerah Husni: Ada Guru PNS di Trenggalek Berijazah SMP sedangkan Honorer S1, Dimana Keadilannya ?
Husni Tahir Hamid saat dikonfirmasi awak media

TRENGGALEK - Miris, ratusan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Trenggalek belum memiliki ijazah strata satu (S1). Bahkan ada juga guru PNS yang masih berstatus golongan 2a atau berijazah sekolah menengah pertama (SMP).

Hal itu membuat Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid geram, karena ditakutkan akan berbuntut panjang sebab itu menjadi syarat yang telah dituangkan dalam aturan. 

"Masalah ini harus segera di selesaikan, dikhawatirkan akan berbuntut panjang. Karena status selama menjadi guru belum sesuai dengan kelayakan," tegas Husni, Kamis (3/6/2021).

Masih menurut Husni, seharusnya dengan status PNS, para guru diwajibkan mengikuti aturan linieritas atau penyetaraan ijazah. Apa tidak malu terhadap para guru yang berstatus honorer malah sudah memiliki ijazah strata satu (S1).

Menurutnya, berdasarkan catatan terbaru yang didapat Komisi I, jumlah guru yang belum berijazah S1 mencapai 144 guru. Dari jumlah tersebut pada tahun ini ada 77 guru yang memasuki masa pensiun. 

"Sehingga masih ada 67 guru lagi yang bertugas untuk beberapa tahun kedepan dengan syarat ijazah yang belum linier," tegasnya.

Ditambah Husni, data tersebut merupakan data yang di kumpulkan selama pendampingan satu tahun terakhir ini. Dengan adanya beberapa permasalahan ini, Komisi I memberi atensi agar harus segera disikapi oleh Disdikpora.

Bahkan yang lebih mencenangkan lagi dari jumlah tersebut masih ada guru yang bergolongan 2a. Dengan demikian mengingat masa kerjanya sudah puluhan tahun ketika diangkat menjadi PNS dimungkinkan guru tersebut masih memiliki ijazah SMP.

"Parahnya, masih ada guru PNS yang berijazah SMP. Ini akan berbuntut panjang jika tidak segera disikapi," jelasnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut Husni meminta agar yang bersangkutan tidak menjadi guru lagi, melainkan dimutasi ke jabatan fungsional umum (JFU), sebab guru merupakan jabatan fungsional tertentu (JFT).

Pihaknya meminta itu karena sebagai rasa keadilan, sebab seharusnya bisa diisi oleh orang yang lebih berhak. Karena selama menjadi seorang guru dimungkinkan pegawai bersangkutan tetap mendapat tunjangan profesi guru (TPG). 

"Kami ingin ada penataan tentang hal ini, sehingga orang yang layak menduduki tempat itu agar tetap mendapatkan hak-haknya dan demi meningkatkan mutu pendidikan disini," tandas Husni.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV