SUARA INDONESIA

Tetap Patuhi Prokes, PAT di Trenggalek Gunakan Sistem PTM

Rudi Yuni - 03 June 2021 | 15:06 - Dibaca 497 kali
Peristiwa Daerah Tetap Patuhi Prokes, PAT di Trenggalek Gunakan Sistem PTM
Siswa sedang mengerjakan ujian semester genap

TRENGGALEK - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trengggalek menggunakan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) bukan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) melainkan untuk penilaian akhir tahun (PAT).

Alasan penggunaan sistem tersebut sebagai bentuk penilaian pada pelaksanaan kegiatan semester genap tahun ajaran 2020-2021. Mengingat wabah Covid-19 masih berlangsung, kegiatan ini juga telah mendapat surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

"Sesuai surat rekomendasi Satgas Covid-19 nomor 360/11/406.029/2021 permohonan pembelajaran tatap muka telah disetujui," kata Kabid Pembinaan SD Disdikpora Trenggalek Siti Zaenab, Kamis (3/6/2021).

Lanjut Zaenab, surat rekomendasi tatap muka kegiatan ini telah melalui kajian akhirnya, namun rekomendasi PTM yang diberikan hanya untuk PAT kelas I hingga V. Juga terdapat catatan agar melakukan seluruh kegiatan PAT dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Karena pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 mencakup tingkat kecamatan, desa/ kelurahan, hingga sekolah bersangkutan. Tujuannya tidak lain agar jalannya PTM tidak menambah resiko penyebaran Covid-19. 

"Penerapan prokes ketat selama PTM PAT ini harus kami lakukan dan ini sudah dimulai sejak Senin (7/6)," ungkapnya.

Senada disampaikan Kepala Disdikpora Trenggalek Totok Rudijanto. Menurutnya, pelaksanaan PTM PAT ini juga berlaku untuk jenjang SMP mulai (2/6) hingga senin (7/6).

Dalam pelaksanaanya dua jenjang pendidikan harus mematuhi aturan, yaitu jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas rombel.

"Untuk jumlahnya, tiap ruangan untuk SMP dibatasi maksimal 16 siswa, dan SD 14 siswa. Sehingga jika siswa SD tiap rombongan belajar (rombel) tidak ada 14 siswa, seluruhnya bisa masuk semua," tutur Totok.

Sedangkan pada proses kali ini disdikpora terus melakukan monitoring tiap lembaga pendidikan yang melaksanakan. Tujuannya untuk mengetahui informasi terbaru di lingkungan pendidikan tersebut apakah terjadi kasus ada terkonfirmasi positif Covid-19.

Jika sampai ada, maka sementara waktu PTM untuk lembaga bersangkutan wajib dihentikan setidaknya selama 14 hari, sambil melihat kajian apakah terjadi kasus penularan di lembaga pendidikan tersebut atau tidak.

"Kita berharap ini lancar karena juga untuk kebutuhan pelaksanaan penilaian di semester genap," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV