SUARA INDONESIA

Dalang Maraknya Pengemis Anak di Tuban Terungkap, LPA akan Bawa Kasus Ini ke Polisi

M. Efendi - 06 June 2021 | 18:06 - Dibaca 1.77k kali
Peristiwa Daerah Dalang Maraknya Pengemis Anak di Tuban Terungkap, LPA akan Bawa Kasus Ini ke Polisi
LPA Tuban bersama petugas gabungan saat mengamankan dua pengemis anak berkedok kotak amal masjid di jalan Basuki Rahmad Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Maraknya pengemis anak yang berkedok kotak amal masjid berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, Dinas Perhubungan Tuban, dan Satpol-PP Tuban. Razia tersebut diprakarsai oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tuban yang bekerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) setempat. 

Dari razia tersebut sedikitnya ada 3 (tiga) anak lengkap dengan atribut kemeja dan sarung serta kopiyah serta gamis sekaligus jilbak bak santri berhasil diamankan oleh petugas gabungan. Anak yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos PPPA Tuban. 

Sekretaris LPA Tuban, Slamet Efendi mengatakan, bahwa anak-anak yang telah ditangkap tersebut nantinya akan dibina. Orang tua mereka juga dipanggil oleh petugas guna menjemputnya. 

"Dari hasil pembinaan itu, kecurigaan saya memang benar, bahwa ada eksploitasi anak disini. Karena dari pengakuan ketiga anak itu, mereka ada yang menyuruh untuk meminta sumbangan di jalan-jalan," ungkap Slamet Efendi, Minggu (6/6/2021). 

Setelah didesak oleh petugas, ketiga anak tersebut mengaku jika aksi mereka dalam meminta-minta dijalan bukan dilakukan tanpa sebab, namun ada yang mengkoordinir atau menyuruh mereka dengan iming-iming pembagian hasil sebesar 50 persen. 

"Anak-anak ini tadi membocorkan bahwa setelah mendapatkan uang dari meminta-minta, kotak amal mereka akan disetorkan keseseorang berinisial T dan istrinya yang punya salon kecantikan atau si pemegang kunci kotak amal itu," ucap Slamet. 

Setelah mengorek banyak keterangan dari anak-anak pengemis itu, T bersama orang tua anak kemudian dipanggil untuk dimintai pertanggung jawaban. Mirisnya, para orang tua pengemis anak ini mengetahui jika anak mereka melakukan praktik tersebut. 

"Meski orang tua mereka berdalih bahwa meminta-minta itu merupakan inisiatif anak-anaknya, namun kasus ini merupakan ekploitasi anak dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak serta tidak boleh diulangi lagi," tegasnya. 

Tak cukup sampai disitu, LPA dan Dinsos Tuban akan terus mendalami, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga kasus ini bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau polisi. 

Ia berharap agar kasus ekploitasi anak tidak terulang lagi di Tuban. Mempekerjakan anak dengan cara seperti itu sangat tidak dibenarkan.

"Kita akan terus cari tahu kebenarannya. Benar untuk sumbangan masjid atau tidak. Kami dan intansi terkait akan benar-benar menuntaskan permasalahan ini," pungkasnya. (Diah/Nang).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV