SUARA INDONESIA

Urgensi Bupati Trenggalek Ajukan Hutang Rp 249 M Masih Dibahas

Rudi Yuni - 07 June 2021 | 08:06 - Dibaca 1.22k kali
Peristiwa Daerah Urgensi Bupati Trenggalek Ajukan Hutang Rp 249 M Masih Dibahas
Tugu Garuda Alun-alun Trengggalek

TRENGGALEK - Surat pemberitahuan rencana pengajuan hutang oleh Pemkab Trengggalek ke PT Sarana Multi Insfratruktur (SMI) sebesar Rp. 249.666.094.639 secara resmi telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), seperti yang telah diberitakan sebelumnya.

Berdasar surat bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021, pengajuan hutang tersebut dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat wabah Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Moch. Nur Arifin itu tertuang bahwa jangka waktu pinjaman diajukan selama tiga tahun.

Sedangkan proses pengembaliannya akan dilakukan pemotongan melalui penyaluran dana transfer umum yakni dana alokasi umum atau dana bagi hasil.

Kendati demikian, meski jumlah nominal telah diketahui berdasarkan surat pemberitahuan kepada DPRD. Namun pihak eksekutif masih belum bisa terbuka terkait urgensi dan detail penggunaan dari rencana pengajuan hutang tersebut.

Sudarsono selaku Sekertaris Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Trenggalek menyampaikan bahwa proses hutang tersebut masih akan melalui beberapa pembahasan.

Pastinya proses saat ini masih akan ada sejumlah rapat antara organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk mengetahui apakah proses hutang tersebut sesuai kebutuhan.

"Sebelum nantinya disetujui, kami terus melakukan berbagai rapat pembahasan, semoga saja senin depan telah ada keputusan," kata Sudarsono, Minggu (6/6/2021).

Lanjut Sudarsono, besaran hutang yang rencananya akan diajukan sekitar Rp 249 miliar lebih ini belum final. Saat ini perhitungan nominal tersebut masih dilakukan oleh pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), perhitungan apakah telah sesuai atau tidak.

Bahkan perhitungan dan pembahasan nanti perlu dilakukan juga terkait apakah kondisi keuangan daerah yang ada saat ini mampu dan bisa untuk membayar hutang yang nantinya diajukan dalam kurun waktu tiga tahun itu.

"Kami belum bisa mengatakan berapa jumlah pembayaran yang akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya," tutur Sudarsono kepada awak media.

Maka dari itu masih menurut Sudarsono, saat ini pemkab belum bisa menjabarkan mengenai jenis kegiatan apa yang dianggarkan dari dana hasil hutangan tersebut.

Pastinya jenis kegiatan yang akan dilakukan dari hasil hutang nanti seputar proses pemulihan ekonomi akibat adanya wabah Covid-19. Pastinya, kegiatan yang akan dibiayai tersebut adalah kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD 2021, maupun hasil refocusing.

"Alangkah baiknya ditunggu saja keputusan hasil rapat terakhir yang akan kami lakukan. Karena saat ini masih dalam proses pembahasan," terang pria yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Litbang itu.

Senada juga disampaikan oleh Agus Yahya selaku Kepala Bakeuda Trenggalek. Pihaknya juga menuturkan bahwa proses tersebut masih dalam pembahasan.

Karena masih dalam pembahasan dan belum final, maka dirinya masih belum bisa memberikan penjelasan secara detail seperti apa proses hutang yang akan dilakukan oleh pemkab.

"Hingga saat ini informasi yang saya terima terkait hal itu masih terbatas, sehingga belum bisa memberikan informasi secara detail. Tunggu saja rapat pembahasan hingga final," imbuh Agus Yahya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya