SUARA INDONESIA

DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Sahkan Perda Merger BPR, PKS dan Terima LPJ Bupati

Rudi Yuni - 07 June 2021 | 16:06 - Dibaca 426 kali
Peristiwa Daerah DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Sahkan Perda Merger BPR, PKS dan Terima LPJ Bupati
Ketua DPRD dan Wabup sahkan tiga agenda

TRENGGALEK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trengggalek secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menerima hasil laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas APBD tahun 2020. 

Pengesahan dan penerimaan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna bertempat di ruang paripurna, Senin (7/6/2021) yang dihadiri Ketua DPRD Samsul Anam dan Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara serta seluruh jajaran anggota DPRD dan eksekutif. 

Usai pelaksanaan rapat paripurna, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam menyampaikan bahwa pada rapat paripurna kali ini DPRD mengagendakan tiga persetujuan. 

Pertama paripurna atas proses persetujuan atau pengesahan Ranperda merger atau penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera (BPS) kedalam BPR Jwalita menjadi Perda. Kedua persetujuan Ranperda penyelenggaraan kabupaten sehat (PKS) menjadi Perda.

"Dan ketiga tentang penerimaan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas APBD tahun 2020," terang Samsul Anam.

Disampaikan Samsul Anam setelah proses pembahasan pengesahan Perda dan penerimaan hasil LPJ ini disetujui pihaknya berharap dan meminta agar Bupati segera menindaklanjutinya, karena hasil ini juga sudah merupakan evaluasi dari Gubernur.

Dengan kelengkapan itu, maka semua perangkat lunaknya harus segera disiapkan untuk direalisasikan. Karena masih memerlukan keputusan Bupati untuk menindaklanjuti keputusan dari implementasi peraturan daerah itu sendiri.

"Terkait LPJ Bupati, sesuai amanat uu 23 tahun 2014 telah dilaksanakan. Mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan komisi-komisi terhadap LPJ dan lebih dominan badan anggaran," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menyampaikan bahwa eksekutif dan legislatif telah menyelesaikan pembahasan dua Ranperda merger BPR BPS ke dalam BPR Jwalita dan penyelenggaraan kabupaten sehat hingga akhirnya disepakati menjadi Perda.

"Intinya semua telah sepakat antara eksekutif dan legislatif atas persetujuan dua Perda ini, selanjutnya Bupati yang akan menindaklanjuti," ucapnya.

Sedangkan untuk laporan pertanggungjawaban, Mas Syah menerangkan penyampaian itu merupakan bentuk kewajiban Bupati atas semua penyelesaian terhadap APBD 2020.

Dalam laporan tersebut diakuinya masih ada beberapa catatan yang harus dibenahi, namun beberapa catatan itu di rasa tidak ada yang sangat krusial dan itu malah lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena ditahun 2020 semua tahu dengan adanya wabah Covid-19.

"Saat ini masih lebih baik dari tahun sebelumnya, kalau kesempurnaan saya rasa tidak ada yang sempurna, LPJ pun juga masih ada catatan," ucap Mas Syah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV