SUARA INDONESIA

Hadiri Paripurna, Mas Syah Sahkan Dua Ranperda menjadi Perda dan Sampaikan LPJ Bupati

Rudi Yuni - 07 June 2021 | 16:06 - Dibaca 437 kali
Peristiwa Daerah Hadiri Paripurna, Mas Syah Sahkan Dua Ranperda menjadi Perda dan Sampaikan LPJ Bupati
Penyerahan dokumen merger BPR

TRENGGALEK - Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam dengan mengagendakan pengesahan dua Ranperda menjadi Perda serta penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas APBD 2020. 

Dalam rapat tersebut eksekutif dan legislatif telah resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Sehat (PKS) menjadi Perda. Sedangkan penyampaian LPJ Bupati atas APBD tahun 2020 juga telah diterima oleh DPRD. 

"Syukur kami ucapkan atas disahkannya dua Ranperda menjadi Perda dan telah diterimanya penyampaian LPJ Bupati atas APBD 2020 oleh DPRD," kata Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara usai rapat, Senin (7/6/2021). 

Lanjut Mas Syah, setelah melalaui pembahasan yang cukup panjang akhirnya dua Ranperda telah disahkan menjadi Perda yakni merger atau penggabungan BPR plat merah milik Pemkab yaitu PT BPR BPS ke dalam PT BPR Jwalita dan Penyelenggaraan Kabupaten Sehat. 

Dengan telah disetujuinya dua Perda dan telah diterimanya penyampaian LPJ Bupati diharapkan dapat menjadi suatu kebijakan yang dapat memacu penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif.

"Saya berharap hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," pintanya.

Mas Syah juga menuturkan bahwa dalam proses pembahasan baik eksekutif maupun legislatif memang sempat dihadapkan pada masalah-masalah krusial yang memerlukan telaah dan diskusi mendalam untuk mencapai kesepakatan. 

Menurutnya semua itu merupakan sesuatu hal yang sangat wajar, karena adanya perbedaan sudut pandang dalam menelaah sesuatu masalah sehingga mengakibatkan pembahasan sering diwarnai oleh perdebatan yang sangat argumentatif. 

"Namun dengan prinsip ini kepentingan yang sama yakni kepentingan daerah, maka semua dapat diselesaikan dengan baik dan hal itu mencerminkan terjadinya sinergi positif antara eksekutif dan legislatif sehingga saling menyempurnakan," tutur Mas Syah.

Sementara itu, Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan akhirnya perda penggabungan dua BPR dapat terselesaiakan meskipun melalui pembahasan yang cukup panjang. Bahkan Perda PKS juga telah disahkan serta penyampaian LPJ telah diterima.

Dengan apa yang telah disahkan dan di terima ini pihaknya berharap penggabungan aset BPR yang dimerger dapat dikelola dengan baik. Selain berharap menejemen yang sehat juga diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah.

Karena saat ini pengelolaan BPR Jwalita dianggap cukup baik, bahkan mendapatkan penghargaan top 3 terbaik nasional BPR dengan permodalan antara Rp. 50 hingga Rp. 100 milyar.

Memang dalam pembahasan cukup berjalan panjang terhadap ranperda ini, dikarenakan adanya permintaan audit ekternal aset yang dimiliki PT BPR BPS dari anggota pansus II.

"Setelah hasil audit dari pihak eksternal keluar, maka fraksi-fraksi DPRD bersepakat menyetujui ranperda penggabungan dua BPR ini menjadi Perda," pungkasnya. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya