SUARA INDONESIA

Belasan Pelaku Curas, Curat dan Curanmor Berhasil Diringkus Reskrim Polres Nabire

Mustakim Ali - 08 June 2021 | 21:06 - Dibaca 1.31k kali
Peristiwa Daerah Belasan  Pelaku Curas, Curat dan Curanmor Berhasil Diringkus Reskrim Polres Nabire
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana curas, curat dan curanmor di Mapolres Nabire, Selasa (08/06/2021).
NABIRE – Jajaran Polres Nabire berhasil mengungkap 15 pelaku tindak pidana curas, curat dan curanmor dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Nabire, Selasa (08/06/2021).

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus menyampaikan ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polres Nabire khususnya Sat Rerkrim Polres Nabire, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota dan Unit Reskrim Polsek Nabire Barat yang telah bersinergi untuk mengukap maraknya kasus curas, curat dan curanmor di wilayah Hukum Polres Nabire.

Kata kapolres, banyaknya kasus curas, curat dan curanmor dalam kurun waktu satu bulan terakhir sangat menimbulkan keresahan dikalangan warga masyarakat wilayah Hukum Polres Nabire dimana terjadi peningkatan juga di kasus jambret.

"Terkait dengan laporan Polisi yang ada di Polres Nabire dan jajaran ada 16 Kasus yang berasil di ungkap dan 17 kendaraan roda dua yang berasil diamankan, hal ini kita akan terus kembangkan hingga menciptakan rasa aman terhadap warga masyarakat di Kabupaten Nabire," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, disampaikan kepada para pelaku penadah dan pembeli barang-barang curian kita akan tumpas, tangkap hingga sampai ke akar-akanya.

"Terindikasi barang-barang curian tersebut dijual belikan di daerah pegunungan diantaranya Kabupaten Paniai, Deiyai, dan Dogiyai mengingat Kabupaten Nabire adalah sentral dari beberapa kabupaten di wilayah Meepago," jelasnya.

Pihaknya berharap dengan tertangkapnya para pelaku curas, curat dan curanmor tersebut dapat memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nabire menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Alfian (sapaan) menyampaiman bahwa, terkait barang bukti yang diamankan adalah hasil kinerja gabungan antara Sat Reskrim Polres Nabire, Polsek Nabire Barat dan Polsek Nabire Kota.

"Terkait modus yang dipakai pada saat melakukan aksi curanmor, curas dan curat melihat jalanan sepi dan melihat situasi situasi rumah yang tidak ditinggali pemiliknya," tutur Kasat.

Dari keseluruhan para tersangka tidak saling mengenal satu dengan yang lain sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa di Kabupaten Nabire tidak ada sindikat jaringan pencurian kendaraan roda dua.

"Rentan waktu pengukapan kasus curas, cirat dan curanmor di wilayah hukum Polres Nabire dapat terungkap dengan kurang waktu 1 bulan lamanya," ungkap Kasat.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Alfian untuk ke 15 tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke - 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun, pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya