SUARA INDONESIA

DPRD Kendal Setujui 3 Raperda dan Resmikan Muhammad Sukri Fauzi Sebagai Pengganti Muhammad Tohir di DPRD Kendal

Amrizal Zulkarnain - 09 June 2021 | 16:06 - Dibaca 1.45k kali
Peristiwa Daerah DPRD Kendal Setujui 3 Raperda dan Resmikan Muhammad Sukri Fauzi Sebagai Pengganti Muhammad Tohir di DPRD Kendal
Ketua serta jajaran anggota DPRD Kendal dan jajaran Forkopimda Kendal, saat mengikuti acara rapat sidang paripurna tentang persetujuan bersama terkait 3 Raperda, di ruang sidang paripurna DPRD Kendal, Rabu 09/06/2021 (SIN/Zamroni)

Kendal- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah dan Peresmian Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019- 2024 dan persetujuan bersama tentang 3 Raperda, di ruang sidang paripurna DPRD Kendal, pada hari Senin (09/6/2021).

Dalam sidang paripurna kali ini, ada dua pembahasan pokok yaitu, Peresmian Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019- 2024 dan persetujuan bersama tentang 3 Raperda.

Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengambil sumpah Kepada Muhammad Sukri Fauzi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan alm Muhammad Thohir dan memutuskan persertujuan bersama terkait 3 rancangan perda diresmikan menjadi perda.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, Pengganti Antar Waktu (PAW) ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kendal.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Muhammad Sukri Fauzi resmi menjadi anggota DPRD Kendal mengantikan Muhammad Tohir," kata Makmun.

Makmun menjelaskan, Muhammad Sukri Fauzi akan berada di posisi komisi A, menggantikan muhammad Tohir yang dulu juga di komisi A.

"Sesuai peraturan perundang-undangan dan hasil rapat sidang paripurna DPRD Kendal, dan keputusan bersama, saya sebagai Ketua DPRD Kedal meresmikan Muhammad Sukri mengantikan Muhammad tohir, sebagai Pengganti Antar Waktu jabatan anggota DPRD Kendal sisa waktu jabatan Tahun 2019-2024," pungkasnya.

Terkait 3 Raperda, Makmun menjelaskan bahwa, atas persetujuan bersama, ada tiga poin dalam 3 rancangan perda yang menjadi kesepakatan dan putusan bersama. Sehingga dalam hal ini atas persetujuan bersama, Makmun memutuskan menjadi perda.

"Atas kesepakatan dan persetujuan bersama dan hasil putusan rapat sidang paripurna DPRD Kendal bahwa, ada 3 Raperda yang disepakati bersama yaitu, 1. Pembinaan jasa kontruksi, 2. Kepemudaan di Kendal, 3. Fasilitas Pesantren," paparnya.

Makmun meminta, agar pimpinan eksekutif mempercepat proses penetapan perda itu secepat cepatnya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Sedangkan rancangan perda tentang hibah dan bantuan sosial belum bisa disepakati karena itu mengunakan sumber dana dari APBD Kendal. Sehingga tidak dapat dilakuan persetujuan bersama. ketentuan hibah dan sosial serta tatacara dan peraturannya itu bisa di atur dengan peraturan bupati, sehingga terkait hibah dan bantuan sosial kami serahkan kepada pimpinan eksekutif,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, melalui Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, mengucapkan selamat kepada Muhammad Sukri Fauzi yang diresmikan menjadi PAW, mengantikan Muhammad Tohir.

"Semoga Muhammad Sukri Fauzi dalam mengembankan tugasnya nanti bisa amanah dan bisa bersama-sama mewujudkan Kendal yang lebih maju lagi," ungkapnya.

Basuki berharap, mudah-mudahan dengan PAW ini dapat menjadi semangat dan motivasi baru bagi DPRD Kendal dalam menjalankan tugasnya.

"Somoga dengan diangkatnya Muhammad Sukro Fauzi ini, DPRD Kendal bisa lebih semangat dan termotivasi, sehingga bisa mempercepat pembangunan di Kendal," tandasnya.

Terkait 3 raperda yang sudah disepakati itu, Basuki mengucapkan banyak terimaksih kepada semua pihak yang terlibat.

"Terimakasih kepada pimpinan dan jajaran anggota DPRD Kendal serta jajaran Forkopimda Kendal. Semoga 3 raperda yang disepakati ini membawa manfaat bagi masyarakat secara umum khususnya warga Kendal," pungkasnya.

Sementara itu, Muhammad Sukri (Anggota DPRD Kendal yang menjadi PAW dari Muhammad tohir di masa jabatan 2019-2024) mengatakan bahwa, langkah awal setelah dirinya resmi dilantik yaitu menjalin silaturrahmi kepada semua anggota DPRD Kendal, hal itu dilakukan supaya terjalin silaturrahmi yang baik dan bisa bersinergi.

"Trimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya dan mudah-mudahan apa yang menjadi cita-cita kita bersama dan seperti sumpah saya, semoga bisa menjadikan perubahan Kendal secara umum dan bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kendal. Untuk agenda selanjutnya kita masih lihat situasi dan kondisi," pungkasnya.

Turut hadir dalam sidang paripurna DPRD Kendal, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, jajaran Forkopimda Kendal dan jajaran anggota DPRD Kendal. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV