SUARA INDONESIA

Komisi II Klarifikasi 10 Temuan dan 28 Rekomendasi LHP BPK Atas ABPD Trenggalek

Rudi Yuni - 10 June 2021 | 17:06 - Dibaca 458 kali
Peristiwa Daerah Komisi II Klarifikasi 10 Temuan dan 28 Rekomendasi LHP BPK Atas ABPD Trenggalek
Situasi Rapat Komisi II DPRD

TRENGGALEK - Komisi II DPRD Trenggalek yang diketuai oleh Pranoto hari ini menggelar rapat klarifikasi atas LHP BPK terhadap APBD tahun 2020 dengan mengundang sekitar 10 Dinas terkait.

Dalam klasifikasi tersebut Komisi II meminta hal hal yang menjadi catatan tersebut segera di tindaklanjut oleh pemerintah daerah.

Karena dari klarifikasi tersebut ada tujuh langkah yang telah diambil Pemda untuk menindaklanjuti temuan dalam LHP BPK.

"Ada tujuh poin masalah yang telah ditindaklanjuti oleh dinas, sedangkan dalam catatan yang disampaikan ada 10 catatan permasalahan," kata Pranoto usai menggelar rapat, Kamis (10/6/2021).

Pranoto juga menyampaikan klarifikasi hasil pemantauan atau tindaklanjut catatan BPK tahun 2020 ini tentu sudah menjadi tugas DPRD. Dari temuan yang sudah ada, komisi meminta rekomendasi ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Sesuai laporan di tahun 2020 ini ada 10 temuan, 28 rekomendasi, 11 telah sesuai dan 17 belum sesuai atau belum dilakukan penyelesaian terhadap pelaksanaan.

"Semua yang telah disampaikan akan kita jadikan acuan untuk ditindaklanjuti pada tingkat rapat Banggar," tutur Pranoto.

Lanjut Pranoto, apa yang disampaikan ke publik bukan bagian dari rekomendasi BPK, akan tetapi itu merupakan laporan audit BPK. Dimana isinya juga mencantumkan beberapa hal yang harus diperbaiki.

 

Pihaknya juga meminta dengan segera hal yang menjadi catatan itu segera ditindaklanjuti dengan lebih cermat. Apalagi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh semua dinas.

"Diantaranya dengan membuat lembar kontrol kesesuaian tahapan pelaksanaan kegiatan dan kelengkapan dokumen pertanggungjawabannya," ungkapnya. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya