SUARA INDONESIA

Pelimpahan Fasum Perumahan dan Kepemilikan Jalan di Trengggalek Masuk Catatan BPK

Rudi Yuni - 11 June 2021 | 11:06 - Dibaca 449 kali
Peristiwa Daerah Pelimpahan Fasum Perumahan dan Kepemilikan Jalan di Trengggalek Masuk Catatan BPK
Sukarodin Ketua Komisi III DPRD Trenggalek

TRENGGALEK - Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan Daerah menjadi sorotan karena lengahnya pengawasan dan pela pelaksanaan dalam penertiban izin serta pemetaan aset. 

Karena ada catatan yang masuk pada LHP BPK terkait pelimpahan fasilitas umum (fasum) oleh pengembang perumahan kepada Pemda serta banyaknya jalan yang belum memiliki sertifikat atas nama Pemda.

Sukarodin selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek usai rapat klarifikasi bersama OPD atas LHP BPK mengatakan, Dinas perizinan dan aset masih lengah dalam pelaksanaan dilapangan. 

Mengingat adanya catatan di dalam laporan BPK terkait pengalihan atau penyerahan fasilitas umum dan pelaksanaan pemberian sertifikat terhadap jalan di Trenggalek.

"Dari 20 perumahan, masih ada dua perumahan yang yang telah menyerahkan kewajiban utilitas fasum kepada Pemda," kata Sukarodin, Jum'at (11/6/2021).

Dijelaskan Sukarodin, padahal penyerahan utilitas fasum oleh pengembang kepada Pemda ini menjadi kewajiban. Mulai detik ini pihak yang terkait dengan perizinan dengan harus berhati-hati. 

Jangan gegabah memberikan izin tanpa persyaratan terpenuhi. Mengingat syarat untuk mendapatkan izin pelaksanaan pengembangan diantaranya adalah penyerahan fasum kepada Pemda.


"Mengingat ini merupakan kewajiban dan belum diatur dalam peraturan, rencananya Ranperda terkait utilitas akan segera dibahas," tuturnya.

Secara aturan diterangkan Sukarodin, Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan itu, alasannya karena fasilitas umum ini diperuntukkan kepada masyarakat maka Pemda akan kesulitan melakukan perbaikan sebelum adanya penyerahan.

Misal fasum perumahan di seluruh pengembangan mengalami kerusakan maka pelaksanaan pemeliharaan masih kesulitan karena asetnya belum berpindah ke Pemda.

"Fasum dimaksud diantaranya jalan, ruang terbuka hijau, fasilitasi umum tergantung luasan pengembangan misal mushola, lapangan olahraga serta fasum lainnya," jelasnya.

Sementara itu terkait sertifikat jalan, Sukarodin menyampaikan bahwa proses pendataan kepemilikan aset daerah belum maksimal, termasuk inventarisasi seluruh aset daerah yang harus bersertifikat yakni berupa jalan.

Memang saat ini yang berat terkait masalah inventarisasi yang ada pada ruas jalan, karena menurut aturan semua jalan yang ada di wilayah Trengggalek harus bersertifikat milik daerah. 

"Untuk penyelesaian catatan BPK ini bersifat sesuai kemampuan keuangan daerah, karena proses biaya sertifikat jalan ini tidak bisa langsung dikerjakan satu tahun," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV