SUARA INDONESIA

Gercep, Bupati Gresik Tanggapi Aksi Ribuan Buruh

Syaifuddin Anam - 11 June 2021 | 21:06 - Dibaca 989 kali
Peristiwa Daerah Gercep, Bupati Gresik Tanggapi Aksi Ribuan Buruh
Bupati Gresik Gus Yani saat menemui massa aksi sambil menyampaikan hasil keputusan antara perwakilan New Era dan Buruh

GRESIK - Ribuan buruh New Era menggelar aksi di depan Kantor Bupati Gresik mulai siang hingga petang. Pasalnya, mereka tidak mendapatkan gaji selama empat bulan dan THR lebaran.

Atas tuntutan tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melakukan gerak cepat (gercep) mengajak perwakilan buruh dan perusahaan untuk beraudensi mencari solusi bersama-sama. 

Usai pertemuan, Gus Yani langsung menemui para buruh di depan halaman Kantor Bupati Gresik. Sambil menggunakan alat pengeras suara, Gus Yani menyampaikan beberapa hasil keputusan.

Gus Yani mendeadline perusahaan alas kaki itu dalam waktu sepekan. Untuk menyelesaikan tunggakan gaji dan THR kepada para karyawannya.

Bahkan, Gus Yani juga akan memberikan subsidi terdampak pandemi Covid-19 pada para buruh New Era itu. Namun, subsidi upah diberikan setelah tunggakan perusahaan dibayarkan.

"Perusahaan minta waktu satu minggu untuk menghitung dulu kemampuan keuangannya," kata Gus Yani di depan ribuan buruh, Jumat (11/6/2021).

Bupati milenial itu, meminta karyawan New Era tidak bekerja dulu sebelum perusahaan menyelesaikan hutangnya. Setelah semua dibayar lunas, pemerintah akan memberikan subsidi.

"Kalau semua selesai, para karyawan boleh bekerja kembali," ungkap mantan Ketua DPRD Gresik tersebut. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

Sekadar diketahui, aksi ini dipicu karena perusahaan berencana menurunkan nilai upah dari Rp 3,8 juta menjadi Rp 3 juta. Karyawannya menganggap, kebijakan tersebut bertentangan dengan SK Gubernur.

Tidak hanya itu, parahnya lagi, gaji para karyawan itu empat bulan tak dibayar dan THR tahun 2020 kemarin.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya