SUARA INDONESIA

Anggaran Perdin DPRD Madiun Rp 18 M, LSM WKR: Tak Manusiawi

Magang - 14 June 2021 | 11:06 - Dibaca 1.55k kali
Peristiwa Daerah Anggaran Perdin DPRD Madiun Rp 18 M, LSM WKR: Tak Manusiawi
Budi Santoso Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Komunikasi Rakyat (WKR)

MADIUN - Anggaran fantastis Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kabupaten Madiun sebesar Rp 18 miliar mendapatkan sorotan dari sejumalah aktivis anti korupsi. Mereka mengangap anggota dewan ini tidak punya rasa empati kepada masyarakat yang sedang dihadapkan masalah pandemi Covid-19.

"Jelas DPRD tidak memiliki kepekaan terhadap situasi seperti ini walaupun sesuai dengan Perpres 33 thn 2020. Secara hukum memang tidak melanggar, tapi dari sisi kepatutan sangat tidak pantas dan tidak manusiawi,” kata Budi Santoso, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Komunikasi Rakyat (WKR), Senin (14/06/2021).

"Secara hitungan kasar saja Rp 18 miliar di bagi dengan 45 anggota jumlah anggota DPRD di Kabupaten Madiun menghabiskan 400 juta rupiah per anggota,” urainya.

WKR juga mendorong Aparat Pemegak Hukum (APH) untuk melakukan langkah-langkah hukum apakah Rp 18 miliar tersebut digunakan dengan benar atau tidak. 

"Kalau sampai merugikan negara, APH harus segera melakukan penyelidikan.” tegasnya.

Diberikan sebelumnya, Wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun, Kuat Edy Santoso mengatakan, nilai 18 miliar rupiah itu sudah melalui rencana kerja yang disusun pada tahun sebelumnya, dan melalui pendapat fraksi-fraksi yang ada di dewan.

"Angka 18 miliar itu sudah sesuai renja sebelumnya, relevan atau tidak relevanya nanti bisa dilihat diberjalanya waktu, jika tidak efisen pasti nanti ada silpa, untuk lebih jelasnya nanti bisa konfirmasi ke ketua dewan," jelas Kuat Edi santoso. (Wiwiet Eko Prasetyo).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV