SUARA INDONESIA

BNN Periksa 41 Urine Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek

Rudi Yuni - 15 June 2021 | 15:06 - Dibaca 928 kali
Peristiwa Daerah BNN Periksa 41 Urine Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek
Pemeriksaan urine oleh BNNK

TRENGGALEK - Pengadilan Negeri (PN) Trengggalek bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trengggalek menggelar pelaksanaan tes urine pada Selasa (15/6/2021).

Terlihat sebanyak 41 pegawai di lingkup Pengadilan Negeri turut disiplin menjalani tes urine yang dilakukan BNNK di kantor PN setempat dalam rangka mewujudkan pegawai bersih dari narkoba.

"Apresiasi tinggi kami berikan kepada pengadilan negeri, dengan mandiri melakukan upaya untuk mewujudkan pegawai bersih dari narkoba," kata Kepala BNNK Trenggalek David Hutapea usai pelaksanaan.

Lanjut David sapaan akrabnya, tidak hanya tes urine mandiri yang digelar PN, BNN juga diberi kesempatan untuk memberikan sosialisasi sebagai bentuk implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024.

Ini merupakan komitmen yang telah dibangun bersama dalam untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar lembaga dalam menciptakan aparatur negara yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Alhasil semua pegawai dinyatakan negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini BNN hanya sebagai pelaksana, untuk pembiayaan seluruhnya secara mandiri oleh PN," ungkapnya.

Senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Deny Riswanto. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen PN bersama BNN.

Komitmen ini juga selaras dengan program dari Mahkamah Agung (MA) untuk mewujudkan aparatur negara yang bertanggung jawab dengan hukum ini benar-benar terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Tidak hanya tes urine kepada 41 pegawai dilingkungan PN, BNN juga memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh pegawai," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV