SUARA INDONESIA

Kawasan Hutan Produksi dan Terbatas di Mukomuko Dikabarkan Akan Jadi Lokasi Tambang Batubara

Robianto - 16 June 2021 | 10:06 - Dibaca 3.10k kali
Peristiwa Daerah Kawasan Hutan Produksi dan Terbatas di Mukomuko Dikabarkan Akan Jadi Lokasi Tambang Batubara
Hutan HPT dan HP di Mukomuko, Foto: Istimewa

MUKOMUKO- Kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Kawasan Terbatas (HPT) yang ada di Kabupaten Mukomuko dikabarkan bakal ada aktifitas penambangan batubara.

Dari informasi yang diterima awak media, beberapa investor dari luar Indonesia, dan ada kantor perwakilan di Indonesia telah turun ke lapangan untuk melakukan survei potensi tambang batubara.

Untuk lokasi yang akan dijadikan penambangan diantaranya, wilayah hutan yang masuk wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Pondok Suguh, V Koto, Air Rami dan beberapa kecamatan lainnya.

Sementara Kepala UPTD Kesatuan Penggelolaan Hutan Produksi (KPHP) Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, M Rizon saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait bakal ada investor yang telah melukukan survei ke lokasi di kawasan Hutan Produksi maupun Hutan Produksi Terbatas yang menjadi wilayah kerja KPHP.

"Kalau orang yang masuk melihat potensi kami mengetahui. Tapi, belum ada informasi secara resmi apakah sudah ada investor yang melakukan survei untuk melihat potensi di kawasan HP maupun HPT seperti untuk ekspolarasi pertambangan mineral dan batubara atau lainnya," katanya.

Dikatakan Rizon, jikalau ada investor akan melakukan survei potensi yang ada di dalam kawasan hutan ada proses yang harus dilalui. Dan pihaknya punya kewenangan untuk melakukan kajian di lapangan.

"Hingga kemarin (red- Selasa,15/6/2021), belum ada informasi secara resmi mengenai investor yang akan menggali potensi tambang batubara di wilayah HP dan HPT," akunya.

Ia juga menyampaikan untuk kawasan HP di Mukomuko yakni HP Air Rami, HP Air Dikit, HP Teramang. Sedangkan wilayah HPT yakni HPT Air Manjunto, HPT Air Ipuh 1 dan  HPT Air Ipuh 2. Untuk luasan keseluruhan HP dan HPT yang menjadi pengawasan KPHP Mukomuko seluas 74 ribu hektar lebih.

Ditanya apakah HP dan HPT bisa dimanfaatkan untuk aktifitas penambangan batubara. Rizon mengaku setaunya HP dan HPT tidak dialihkan statusnya, tapi bisa penggunaan yang perizinannya diterbitkan Kementerian Liingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Untuk perizinan bukan kewenangan KPHP Mukomuko. Kami hanya sebatas melakukan kajian teknisnya saja. Yang jelas hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait investor yang akan melakukan eksplorasi dan lainnya di wilayah HP dan HPT di Kabupaten Mukomuko," demikian Rizon.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, ketika dikonfirmasi mengaku mengenai terkait hal tersebut tidak menjadi kewenangan Kabupaten Mukomuko.

"Bukan kewenangan kami, apalagi pertambangan, itu kewenangan Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Pusat. Ia menyampaikan biasanya jikalau baru sebatas dilakukan survei  belum ada laporan ke Pemkab Mukomuko dalam ini DPMPPTK.

"Jika pihak investor itu sudah ada perizinan terkait hal tersebut, itu perizinannya diterbitkan pemerintah pusat dalam ini Kementerian terkait. Jika investor itu sudah mengantongi perizinan. Barulah pihaknya mengetahui, karena investor itu diharuskan melaporkan ke Kabupaten Mukomuko bahwa pihak investor itu telah berinvestasi di Kabupaten Mukomuko. Yang jelasnya tidak ada kewenangan Pemkab Mukomuko, mulai dari survei hingga investor tersebut mengantongi perizinan dari pemerintah pusat," tutup Edi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya