JEMBER - Salah seorang pelaku pemerasan mengatasnamakan wartawan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata residivis kambuhan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika sebagaimana press release, Rabu (16/06/2021) siang.
"Dia pelaku M.Abdulllah (MA) adalah resedivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah dipenjara tahun 2017," paparnya.
Semetara M.Erwin sendiri, kata Kadek, masih tersangkut proses hukum terkait kasus sepeda motor.
"Mohamad Erwin, saat ini masih terjerat kasus penipuan sepeda motor dan kasusnya ditangani Polsek Sumbersari," paparnya menambahkan.
Untuk pemerasannya sendiri, kata Kadek, ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
"Pinggir Jalan Desa Sumberejo, Kecamatan Wuluhan. Kemudian depan Masjid Hidayatullah (timur lapangan) Jenggawah," tegasnya.
Adapun yang dijadikan dasar dan melakukan pemerasan, kata Kadek, korban didapati sedang keluar dari salah satu hotel bersama perempuan.
Pelaku sempat mengancam korban, akan mempublikasikan korban di media massa jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Lalu tersangka meminta sejumlah uang Rp 17.000.000 agar tidak di tulis di media. Namun, korban hanya memberikan Rp 3.000.000," sebutnya.
Dari situlah polisi langsung bergerak mengecek kebenarannya, hinggga dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
"Barang bukti satu mobil escudo, id card atasnama pelaku, uang tunai, 2 hand phone dan identitas pelaku," pungkasnya.
Polisi akan terus melakukan pengembangan. Karena mengarah ke 2 orang lagi yang diduga masuk dalam pusaran pemerasan itu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi