SUARA INDONESIA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemkab Bondowoso Rencanakan Revisi Perda Pelayanan Publik

Bahrullah - 17 June 2021 | 14:06 - Dibaca 754 kali
Peristiwa Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemkab Bondowoso Rencanakan Revisi Perda Pelayanan Publik
Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat saat memimpin Forum Group Discussion (FGD) yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kantor Pemkab Bondowoso (Foto Humas Pemkab).

BONDOWOSO - Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso berencana akan melakukan revisi Perda nomor 5 tahun 2010, yang mengatur tentang pelayanan publik.

Adapun revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini terdapat kekurangan yang butuh disempurnakan.

"Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarakat," kata 

Irwan Bachtiar Rahmat, Wakil Bupati Bondowoso saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kantor Pemkab Bondowoso, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut, Wabup Irwan, mengungkapkan, bahwa telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik.

Katanya, dalam FGD tersebut membahas beberapa point penting yang akan direvisi.

Diantaranya, mengenai pengaturan petugas pelayanan publik bagaimana idealnya. Termasuk, sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standarisasi.

"Kemudian hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kemenpan. Itu sudah dibicarakan tadi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya