MUKOMUKO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rabu (23/6/2021) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana dari 17 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena semua perkaranya sudah berkekuatan hukum secara tetap," kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar didampingi Kasi Intel Beni Sinaga, Rabu (23/6/2021) di kantor Kejaksaan Negri Mukomuko.
Dijelaskan Kajari, jenis tindak pidana tersebut mulai dari narkotika, senjata tajam, miras jenis tuak dan pencurian.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus ini adalah bentuk informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi. Jadi yang kita musnahkan itu sudah inkrah, dalam arti memang dalam putusannya dimusnahkan," jelas Kajari.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar beserta jajarannya, didampingi Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, Kasat Narkoba Polres Mukomuko, IPTU Teguh Budiyanto, dan Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Teguh Ari Aji, dan pihak Pengadilan Negeri Mukomuko.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi