SUARA INDONESIA

Tragis, Begini Kronologi Penganiayaan Santri Tewas di Ponorogo

Andre Prisna - 26 June 2021 | 13:06 - Dibaca 3.55k kali
Peristiwa Daerah Tragis, Begini Kronologi Penganiayaan Santri Tewas di Ponorogo
(Tengah) Kasat Reskrim Polres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)

PONOROGO - Seperti diketahui, salah seorang santri berinisial M (15) di pondok pesantren Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, meregang nyawa setelah dianiaya oleh 4 temannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, awalnya korban mengakui telah mengambil uang Rp 100 ribu milik temannya saat ditanya pengasuh ponpes. Karena tak terima korban mencuri uang, kemudian 4 orang santri lain melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Setelah keluar dari ruang pengasuh, pelaku YAS (15) dan AM (15) menarik korban ke ruang kelas 1 MTs lantai atas ponpes. Lalu AM mendorong dan YAS menendang perut bagian kiri korban," jelasnya kepada awak media saat konferensi pers, Sabtu (26/6/2021).

Kemudian AM memukul pipi sebelah kiri hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, pelaku MNA (18) menginjak-injak korban. Sedangkan pelaku AMR (15) juga ikut memukuli korban.

"Keempat pelaku kemudian menendang dan memukuli korban secara terus menerus, hingga korban tak sadarkan diri. Setelah puas menganiaya, pelaku dibantu saksi (santri) lain mengangkat tubuh korban dan dibawa turun ruangan," imbuhnya.

Kemudian pelaku MNA meminjam kaos warna merah milik santri lain untuk membersihkan mulut korban yang bercucuran darah. Lalu pelaku YAS dan AM meminjam motor milik pengasuh ponpes dan membawa korban ke RSUD dr Harjono Ponorogo.

"Mengetahui hal tersebut, kemudian pihak ponpes melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo. Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 orang pelaku penganiayaan," jlentrehnya.

Korban mendapat perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Korban merupakan santri asal Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

"Kita juga mendatangkan tim forensik dari Polda Jatim RS Bhayangkara Kediri untuk melakukan outopsi pada tubuh korban," jelasnya. 

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) tentang perlindungan terhadap anak dan pasal 170 ayat (2) ke (3e) KUHP tentang penganiayaan. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Satu pelaku sudah dewasa asal Wonogiri, Jawa Tengah dan dilakukan penahanan. Sedangkan 3 lainnya masih dibawah umur," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV