SUARA INDONESIA

Program BPNT, Dinsos Bondowoso Diduga Tunjuk Supplier dan Arahkan Agen e-Warung

Bahrullah - 28 June 2021 | 18:06 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah Program BPNT, Dinsos Bondowoso Diduga Tunjuk Supplier dan Arahkan Agen e-Warung
Foto Ilustrasi BPNT (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencegahan stunting terus digenjot pemerintah, melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Kementerian Sosial (Kemensos).

Besaran nominal yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) program BPNT di Bondowoso, juga sudah ditingkatkan.

Dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu setiap bulannya untuk membeli bahan pangan. Yaitu sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral.

Namun pelaksanaan program BPNT di Bondowoso ada yang sedikit ganjal, sebab dalam praktiknya, Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso diduga melakukan praktik menunjuk supplier dan mengarahkan seluruh e-warung agar mengambil beras pada 6 supplier pabrik beras program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Padahal di dalam panduan umum (Pedum) program sembako 2020, khususnya pada  prinsip pelaksanaan program pada poin 4, bahwa e-warung dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga kompetitif bagi KPM.

Diketahui ada 6 supplier beras BPNT penunjukan Dinsos Bondowoso yang selama ini inten mendistribusikan beras ke e-Warung agen BNI 46 penyalur beras ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semuanya di bawah kendali dinas terkait.

Agen 46 penyalur beras BPNT Berinisial A di Kecamatan Prajekan mengaku, terkait supplier sudah dipetakan oleh Dinsos.

"Untuk wilayah Kecamatan Prajekan ke utara mengambil ke supplier beras pada CV. Cipta Karya Mandiri," ujarnya.

Dia menyampaikan, alasan Dinsos memetakan supplier beras agar memudahkan pengambilan beras.

Dia mengaku, dari awal sejak menjadi agen 46 penyalur beras sudah ada sistem dari Dinsos Bondowoso untuk mengambil beras pada 6 supplier yang telah ditunjuk oleh dinas.

"Sejak pertama kali saya jadi agen sistem itu sudah ada dari Dinsos," imbuhnya.

Sementara agen BNI 46 di Kecamatan Bondowoso, berinisial F, juga menyatakan hal yang sama, bahwa pengambilan beras juga sudah dipetakan terkait suppliernya oleh Dinsos.

"Jadi setiap agen sudah ditentukan oleh Dinsos Bondowoso. Untuk pengambilan beras di wilayah Kecamatan Bondowoso kepada CV. Cipta Karya Mandiri," ujarnya.

Dia membeberkan, terkait pemetaan pengambilan beras sudah terjadi cukup lama. Namun sempat ada beberapa kali pergantian.

"Kalau di wilayah kota itu pernah mengambil beras ke UD. Samudra Harapan, pernah juga ke CV. Pelita, tapi agen bisa komplain jika kualitasnya tidak sesuai," imbuhnya.

Dia pun tidak menampik sebagai agen penyalur BPNT jika tidak bisa menentukan sendiri sebab sistemnya sudah ditentukan oleh Dinsos Bondowoso, yaitu mengambil beras pada supplier yang sudah ditentukan.

"Karena sudah dipetakan ia agen-agen harus patuh. Kalaupun ada beras yang tidak sesuai jika mau pindah harus atas seizin Dinsos, namun terlebih dahulu harus disampaikan ke TKSK terlebih dahulu," jelasnya.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso Saifuddin Suhri saat dikonfirmasi, mengatakan, penentuan supplier itu sudah berdasarkan surat dari Kementrian Sosial RI Nomor 8905/4.4.3/BS/12/2021 pada poin 4 b.

"Dinsos hanya meneruskan apa yang telah dilaksanakan oleh Bulog. Memang jamannya Bulog saat itu masih jaman Raskin, jadi kita tidak mengubah, tapi hanya melanjutkan" ujarnya.

Lebih lanjut, Suhri mengatakan, lewat surat Kemensos sejak Februari lalu Dinsos diberikan hak untuk melakukan validasi pemasok atau supplier beras. Jika supplier tidak layak itu tidak boleh menjadi pemasok.

"6 supplier itu memang ditunjuk sejak jamannya Bulog pada waktu itu, Dinas Sosial tidak merubah, tapi tetap pada yang dulu. Pada bulan Januari ada surat dari Kemensos agar Dinsos menertibkan agen dan supplier," ujarnya.

Bahkan kata Suhri, di dalam isi surat Kemensos itu mengatur harus ada MoU antara agen dan supplier dengan Dinsos.

Dia mengaku belum melaksanakan, karena Dinsos harus bekerja sama dengan BNI.

"Jadi kedepan, nanti agen itu harus ada MoU dengan suppliernya dan itu sudah diikat oleh Tim Koordinasi yang ketua nya pak Sekda, Sekretarisnya Kadinsos, anggotanya kepala Bappeda, Kasat Intel Polres Bondowoso dan Kasi Intel Kejaksaan," ungkapnya.

Menurutnya, adanya Tikor itu memudahkan untuk memonitoring dan mengevaluasi, sehingga dibagi per wilayah.

Dia juga membantah, jika pengambilan beras agen hanya pada 6 supplier. Pembagian itu, dalam rangka memudahkan untuk melakukan monitoring.

Dia membantah, jika selama ini pelaksanaan program BPNT bertentangan dengan Panduan Umum (Pedum) Kemensos tentang pelaksanaan program BPNT.

Dia menjelaskan, ada 86 ribu lebih penerima BPNT dari Kemensos di Bondowoso sudah diberi Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) lewat Bank BNI. Sehingga, pendistribusian KKS ke KPM BPNT dilakukan Bank BNI.

”Sedangkan, jumlah agen Bank BNI untuk pengambilan bantuan ada 199 di Bondowoso. KKS ini digunakan mencairkan bantuan di agen-agen tersebut," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV