SUARA INDONESIA

Muhammad Markum Mantan Bupati Keerom, Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan

Mustakim Ali - 29 June 2021 | 10:06 - Dibaca 4.05k kali
Peristiwa Daerah Muhammad Markum Mantan Bupati Keerom, Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Keerom, Selasa (29/06/2021). (Foto: Mustakim/ Suaraindonesia.co.id)
KEEROM - Mantan Bupati Keerom priode 2016-2021, Muhammad Markum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan jabatan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom.

Penetapan terhadap tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer kepada awak media yang berlangsung di Mapolres, Selasa (29/06/2021).

Dalam penjelasan Kapolres Keerom, mantan Bupati Keerom itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom pada tanggal 24 Juni, lalu pada tanggal 25 Juni 2021 dilakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Dari hasil audit Inspektorat kerugian yang dialami mencapai Rp 1.001.964.000, setelah disusut menjadi Rp. 421.178.000," ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, penangkapan terhadap saudara tersangka dilakukan pada hari Senin 28 Juni 2021 (kemarin) tepatnya pkl 16:00 WIT dan sata penangkapan, tersangka sangat kooperatif.

"Pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 kita melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (29/06/2021), tapi saudara Markum datang lebih awal pada hari Senin 28 Juni 2021 dari agenda yang kita jadwalkan," bebernya.

Ditambahkan Kapolres, surat penahanan terhadap tersangka akan dikeluarkan jam 16:00 WIT sore ini, karena sesuai prosedur yang ada akan dikeluarkan surat penahanan setelah 24 jam dari waktu penangkapan terhadap tersangka.

"Sesuai ketentuan, tersangka akan ditahan di Mapolres Keerom hingga 20 hari kedepan," ungkapnya.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Keerom untuk bersabar dan percayakan sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan kepada kepolisian.

Perlu diketahui bahwa kasus yang melibatkan mantan bupati keerom ini adalah pengelapan jabatan dalam hal ini raibnya sejumlah barang inventaris di rumah dinas bupati keerom yang saat itu ditempati oleh tersangka yang masi menjabat sebagai Bupati Keerom aktif.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya