SUARA INDONESIA

Masuk Situasi Pandemi Level 4, Wali Kota Blitar Santoso: Semua Warga Harus Patuh Terhadap Aturan PPKM Mikro Darurat

Aris Danu - 01 July 2021 | 18:07 - Dibaca 1.20k kali
Peristiwa Daerah Masuk Situasi Pandemi Level 4, Wali Kota Blitar Santoso: Semua Warga Harus Patuh Terhadap Aturan PPKM Mikro Darurat
Wali Kota Blitar Santoso memberikan arahan saat memimpin apel bersama tiga pilar

Blitar - Wali Kota Blitar Santoso meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah setempat agar patuh dan disiplin terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya mengendalikan penyebaran virus corona. 

"Hari ini Kamis (01/07/2021 sore, kami bersama TNI-POLRI, Satpol PP dan Dishub menggelar apel bersama terkait persiapan penerapan PPKM mikro darurat. Karena sesuai instruksi, bagi daerah yang masuk assessment situasi pandemi level 4 wajib menerapkan aturan tersebut," kata Santoso Wali Kota Blitar.

Wali Kota Santoso menjelaskan, periode penerapan PPKM darurat mulai diberlakukan pada tanggal 03 sampai 20 Juli mendatang dengan cakupan area 48 Kabupaten/Kota yang memiliki asesmen situasi pandemi level 4 termasuk Kota Blitar dan 74 Kabupaten/Kota asesmen level 3 di pulau Jawa serta Bali. 

"Jadi teknisnya di dalam penerapan PPKM mikro darurat ini, segala kegiatan warga akan lebih diperketat, sektor wisata ditutup, pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, pusat perbelanjaan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring," imbuh Santoso. 

Wali Kota Santoso berharap dalam penerapan PPKM mikro darurat seluruh masyarakat dapat mengikuti dengan tertib. Karena apa yang sudah digulirkan pemerintah demi menjaga keselamatan bersama dari paparan virus corona yang semakin menjadi-jadi. 

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan menambahkan, pihaknya bersama petugas lintas sektor menyatakan siap melakukan pengawasan selama pelaksanaan PPKM mikro darurat di Kota Blitar. Disamping itu, petugas juga akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut. 

"Nanti kita akan melakukan patroli berskala besar di wilayah setempat untuk memantau penerapan PPKM darurat, bagi masyarakat yang melanggar langsung diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu, kamu juga mendirikan pos pantau di Terminal Patria Kota Blitar, Stasiun Blitar  dan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP)," tegasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV