SUARA INDONESIA

Biaya Narti, Wanita Yang KISnya Diblokir Saat Menolak Diisolasi di RSUD Tuban Akan Diganti Penuh

M. Efendi - 01 July 2021 | 18:07 - Dibaca 1.38k kali
Peristiwa Daerah Biaya Narti, Wanita Yang KISnya Diblokir Saat Menolak Diisolasi di RSUD Tuban Akan Diganti Penuh
Narti, warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, yang menolak isolasi usai divonis Covid-19 oleh RSUD Tuban beberapa waktu lalu, (Irqam/Suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Kisah pilu dialami oleh Narti (29) warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang harus menjual tanah persilnya untuk membayar biaya perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Koesma Tuban.

Narti yang mengaku menderita sakit paru-paru sejak kecil tersebut berniat berobat di RSUD Dr Koesma dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang harapannya mendapatkan pengobatan gratis.

Namun, hal itu diluar prediksi Narti. Dia diminta untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 6.200.000 oleh pihak rumah sakit. Setelah meminta pulang paksa usai divonis positif Covid-19. 

Menanggapi hal itu, pihak RSUD Koesma Tuban berkomitmen akan mengembalikan semua biaya perawatan yang telah dikeluarkan Narti. Hal itu, disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Dr Koesma Tuban, Saiful Hadi.

"Uang yang telah terbayarkan akan dikembalikan, yang akan ditalangi pihak rumah sakit dulu. Selanjutnya RSUD akan mengklaimkan biaya rawat inap kepada BPJS Kesehatan," ucap Saiful Hadi kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (01/07/2021).

Dia juga membantah, bahwa pihak rumah sakit telah memblokir KIS pasien. Menurutnya, pasien yang positif Covid-19 yang meminta pulang paksa sesuai peraturan KIS akan terkunci otomatis melalui aplikasi BPJS.

"Aturan bakunya seperti itu, bila pasien telah dinyatakan positif Covid-19 dan meminta pulang otomatis KIS terkunci. Kita sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk dibuka kembali. Sekarang sudah bisa digunakan kembali," ujarnya.

Sementara itu, Saiful Hadi juga menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan kartu BPJS untuk mengikuti apa yang disampaikan dokter. 

"Kepada masyarakat yang mau menggunakan kartu BPJS harus mentaati apa yang diinstruksikan oleh dokter untuk opname, wajib diikuti sampai dinyatakan sembuh dan pulang," katanya.

Untuk mekanisme pengembalian biaya perawatan tersebut. Pihaknya akan mengundang langsung Narti ke RSUD untuk menerima langsung uang pengganti.

"Untuk biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung pihak RSUD Koesma Tuban," pungkasnya. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV