SUARA INDONESIA

WALHI Jatim Sebut Persoalan Limbah Greenfields Blitar Akibat Lemahnya Pengawasan dan Penindakan

Satria Galih Saputra - 01 July 2021 | 21:07 - Dibaca 3.23k kali
Peristiwa Daerah WALHI Jatim Sebut Persoalan Limbah Greenfields Blitar Akibat Lemahnya Pengawasan dan Penindakan
Pabrik susu PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi nampak dari atas (Sumber: greenfieldsdairy.com)

BLITAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menilai persolan limbah pabrik susu PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Blitar lantaran lemahnya pengawasan dan penindakan dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan saat dikonfirmasi terkait masalah limbah pabrik susu PT Greenfields, Kamis (1/7/2021).

"Persoalan Greenfields di Blitar ini menunjukan masih lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah dalam konteks ini pusat maupun daerah terhadap perusahaan yang memiliki aktivitas usaha yang mencemari lingkungan," katanya.

Dijelaskannya, lemahnya pengawasan dan penindakan dibuktikan dengan lambannya penanganan dan penindakan terakhir yang hanya sebatas teguran saja.

"Padahal dalam UU PPLH pada pasal 1 angka 14, secara tafsir jika ada perusahaan atau unit usaha yang melakukan pencemaran dan mengakibatkan kerusakan ekosistem, wajib melakukan pemulihan atau rehabilitasi atas kerusakannya," jelasnya.

Eka berharap pemerintah daerah untuk melakukan penindakan tegas dari otoritas untuk memperingatkan, mendesak dan memaksa agar segera menyelesaikan permasalah limbah.

"Pemerintahan daerah harus tegas karena ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang berdampak bagi mahkluk hidup, tidak hanya kepada manusia saja. Menganggu jasa ekosistem dan membahayakan bagi generasi yang akan datang," harapnya.

"Pemerintah juga harus tegas keberpihakannya. Terutama memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin, agar tidak ditiru oleh korporasi lainnya apabila masalah limbah ini tidak kunjung usai," tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Blitar melayangkan surat teguran dengan nomor surat 570/287/408.117/2021 ke PT Greenfield tertanggal 7 Juni lalu.

Dalam surat tersebut Bupati menuliskan tiga poin diantaranya. Pertama, PT Greenfields diberi waktu tujuh hari untuk menangani masalah limbah. Kedua, mengingatkan PT Greenfields yang sudah membuat surat pernyataan tidak akan membuang limbah dengan sengaja.

Sedangkan poin ketiga, rencana PT Greenfields mengembangkan investasi Farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko diminta dihentikan selama proses pengalihan hak penguasaan lahan belum tuntas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya