SUARA INDONESIA

PPKM Berlanjut, Salat Idul Adha di Tuban Dilakukan Dirumah Masing-masing

M. Efendi - 02 July 2021 | 18:07 - Dibaca 1.48k kali
Peristiwa Daerah PPKM Berlanjut, Salat Idul Adha di Tuban Dilakukan Dirumah Masing-masing
Kepala Kemenag Tuban, Sahid, (Diah/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Kebijakan pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabupaten Tuban yang saat ini memasuki zona orange juga ikut menerapkan PPKM Darurat.

Dalam kebijakan tersebut diterapkan pada 45 Kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten atau kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Kementerian Agama terbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Melalui Kementrian Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan oleh Kemenag Tuban, Sahid mengungkapkan, dua surat edaran yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. 

Aturan tersebut termasuk detail teknis pelaksanaan malam takbiran hingga penyembelihan kurban, hingga peribadatan di rumah ibadah ditiadakan.

"Tujuannya yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkap Sahid, Kepala Kemenag Tuban.

Lanjut, adanya PPKM juga berpengaruh pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama kebijakan PPKM berlaku.

"Untuk sementara kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing," ucapnya

Selain itu, malam takbiran di masjid maupun takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki atau dengan arak-arakan kendaraan juga tidak diijinkan.

Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning, aturan tersebut berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

"Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi  dengan ormas serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan surat edaran ini," sambungnya.

Adapun Surat Edaran terdapat panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

"Didalamnya juga dijelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran, mereka wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya