SUARA INDONESIA

Kepala PJB Bantah Kongkalikong dengan Tender Proyek RSUD Bondowoso

Bahrullah - 02 July 2021 | 18:07 - Dibaca 1.07k kali
Peristiwa Daerah Kepala PJB Bantah Kongkalikong dengan Tender Proyek RSUD Bondowoso
Azas Suwardi Kepala Unit Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada sekretariat daerah Kabupaten Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia).

BONDOWOSO - Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bantah ada kongkalikong dengan PT IWSB tender proyek pembangunan kamar operasi terintegrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Azas Suwardi Kepala Unit Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada sekretariat daerah Kabupaten Bondowoso, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, Azas mengatakan, pada prinsipnya sudah melaksanakan semua tahapan dan prosedur PJB dengan asas kehati-hatian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan pelaksanaan.

"Bentuknya, Pokja telah melakukan koordinasi, konsultasi dan klarifikasi dengan pihak yang berkompeten, berwenang, dan berkaitan dengan proses PJB. Antara lain pejabat pembuat komitmen, konsultasi perencana LKPP dan peserta tender," ujarnya.

Dia menuturkan, pelaksanaan PJB sudah dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas, proses itu juga dilaksanakan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Dia menerangkan, Pokja telah memberikan kesempatan kepada peserta tender untuk menyampaikan saran dan pertanyaan pada tahap pemberian penjelasan atas penetapan yang telah dilaksanakan.

"Munculnya pemberitaan terhadap proses PJB yang dilakukan Pokja disebabkan perbedaan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dengan pedoman yang mengatur PJB," ujarnya.

Dia mengaku berkewajiban untuk menghormati dan menjaga kredibilitas, serta integritas seluruh anggota Pokja sebagai unsur yang sangat penting dalam mewujudkan PJB.

"Dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan," imbuhnya.

Katanya, pada saat pembuktian perusahaan, Pokja hanya memastikan dokumen asli atau legalitas dengan isian kualifikasi pada aplikasi SPSE.

"Kalau yang dua miliar itu, intinya temuan kelebihan bayar kepada penyedia. Jadi misalnya gedung, di RAB menggunakan besi delapan mili, ternyata yang dipasang hanya enam mili. Jadi dihitung semua, daerah kelebihan bayar ke penyedia," paparnya.

Menurutnya, Pokja hanya bertanggung jawab pada proses pemilihan penyedia saja. Menurutnya, proses selanjutnya adalah menjadi tanggung jawab PT dan pihak OPD.

Menurutnya, terkait ketidakcocokan antara dokumen isian tentang pengalaman kerja dan kenyataan setelah diperiksa BPK RI. Pemenang tender sudah menunjukkan nomor kontrak, bahkan ada dokumen perjanjian dengan pihak lain.

"Pembuktian mengupload, mereka bawa aslinya. Kita mengupload yang berdasarkan sistem. Kita mencocokkan, ini yang diupload sama berarti clear boleh melakukan pekerjaan itu," paparnya.

Sehingga ketika ada indikasi kebohongan pada tender senilai Rp 13,5 miliar di RSUD dr Koesnadi Bondowoso kata dia, menjadi tanggung jawab PT. IWSH karena di PT itu ada pakta integritas. "Kalau melakukan pakta integritas, jika ada kebohongan menjadi tanggung jawab direktur," tegasnya.

Telah diberitakan sebelumnya, Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur soroti tender pembangunan kamar operasi terintegrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi.

Pasalnya, proyek tersebut  menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Tiga fraksi yakni Fraksi PKB, PDIP, dan Amanat- Golongan Karya itu menganggap proyek itu sarat dengan persoalan, Kamis (1/7/2021).

Melalui juru bicara saat pembacaan PU Fraksi PKB, Sutrisno, menjabarkan, berdasarkan LHP itu terdapat permasalahan dalam proses perencanaan, pengadaan, serta pelaksana pekerjaan tender yang dimenangkan oleh PT. IWSH.

Seperti diantaranya yakni daftar isian perubahan akta pendirian perusahaan tidak sesuai dengan dokumen asli. Kemudian, pengalaman pekerjaan perusahaan tidak benar.

"Surat referensi personal pelaksanaan konstruksi tidak benar. Belum lagi, laporan keuangan tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi. Serta pekerjaan tidak sesuai kontrak," tuturnya.

Atas temuan tersebut, kata Sutriono, pokja yang punya kewenangan dalam melakukan verifikasi seharusnya melakukan klarifikasi keabsahan dokumen administrasi.

"Seharusnya pemenang tender dalam hal ini PT. IWSH gugur pada saat pembuktian kualifikasi," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV