SUARA INDONESIA

Hari Ini PPKM Darurat Covid-19 Resmi Berlaku di Bojonegoro

Aji Susanto - 03 July 2021 | 22:07 - Dibaca 688 kali
Peristiwa Daerah Hari Ini PPKM Darurat Covid-19 Resmi Berlaku di Bojonegoro
Forkopimda saat deklarasi siap laksanakan PPKM Darurat Covid-19

BOJONEGORO, Secara resmi, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat telah berlaku bagi masyarakat bumi Angling Dharma guna anti memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Untuk pelaksanaan PPKM Darurat ditandai dengan digelarnya apel siaga Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 semua lini yang diikuti oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di stadion Letjen H. Sudirman.

Kata Bupati Anna Mu'awanah, adanya PPKM Darurat Covid-19 termasuk tinfak lanjut kepatuhan terhadap edaran pemerintah pusat. Tentunya apa yang dilakukan demi menjaga kesehatan rakyatnya.

"PPKM Darurat Covid-19 berlaku sedari tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," tegasnya Sabtu (03/07/2021).

"Diharapkan kesadaran serta kerjasama semua pihak agar virus bisa terputus dan tidak semakin menyebar luas," imbuhnya.

Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat Covid - 19 di Kabupaten Bojonegoro:

1. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH (Work From Home).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

A. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid - 19, diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengam protokol kesehatan yang ketat, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

B. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol secara ketat.

C. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, pananganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari haru diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

D. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

E. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara levih ketat.

6. Tempat ibadah (masjid, musolah, gereja, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

8. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi.

11. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis 1) dan PCR H - 2 untuk pesawat serta antigen (H - 2) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

12. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan dan pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia pelaksana kurban lagsung ke rumah warga.

13. Panitia pelaksana kurban sudah melaksanakan swab antigen dengan hasil negatif.

14. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aji Susanto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV