SUARA INDONESIA

Jadi Korban Investasi Bodong, Warga Purworejo Rugi Ratusan Juta

Widiarto - 04 July 2021 | 19:07 - Dibaca 2.24k kali
Peristiwa Daerah Jadi Korban Investasi Bodong, Warga Purworejo Rugi Ratusan Juta
Sejumlah nasabah saat berkonsultasi dengan kuasa hukum, Kunto Wibisono SH, terkait dugaan penipuan investasi bodong di Purworejo

PURWOREJO - Ratusan warga diKabupaten Purworejo, Jawa Tengah di kabarkan telah diduga menjadi korban penipuan investasi bodong bernama Cryptpboost. Atas kejadian itu, warga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa Hukum korban yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Pergerakan Kabupaten Purworejo, Kunto Wibisono kepada wartawan menjelaskan, ada sebanyak 266 warga yang telah memberikan kuasa untuk melakukan pendampingan hukum terkait persoalan tersebut. Mereka berasal dari berbagai desa dan latar belakang profesi yang ada di Kabupaten Purworejo.

“Total kerugian dari 266 nasabah itu sekitar Rp 467 juta. Modalnya variatif, mulai Rp1,5 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta,” ungkapnya.

Diceritakan, usai diberikan kuasa hukum, dan melakukan upaya penghimpunan data, diketahui bahwa Cryptoboost diketuai dan dihimpun dananya oleh N yang beralamat di Desa Maron Kecamatan Lonao serta Y yang beralamat di  Dusun Jurangkah Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen.

Pihaknya juga telah menemui langsung N untuk mendapatkan konfirmasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada sekitar 3 ribu nasabah yang tersebar di daerah Gombong, Kebumen.

"Dan di Purworejo paling banyak nasabahnya," katanya.

Disampaikan, dari data yang berhasil dihimpun, patut diduga bahwa Cryptoboost merupakan investasi bodong. Pasalnya, investasi berbasis online itu tidak mampu menunjukkan badan hukum atau legalitasnya. Sementara untuk meyakinkan calon nasabah, pihak Cryptoboost mencatut nama Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia), yakni sebuah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital terbesar se-Indonesia.

“Cryptoboost sendiri tidak ada sama sekali izin, baik dari pihak OJK maupun Bappebti,” jelasnya.

Modus yang dijalankan Cryptoboost, lanjutnya, yakni dengan mengajak para calon nasabah bertemu di sebuah rumah makan untuk memberikan presentasi yang berisi iming-iming bagi hasil 2 persen dari modal. Para nasabah lalu diminta menyetor modal dalam bentuk rupiah untuk membeli dolar yang nilai dolarnya ditentukan pihak Cryptoboost.

“Ternyata bagi hasil 2 persen itu macet sampai sekarang,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Kunto menyatakan telah menyiapkan langkah hukum. Pelaporan kepada pihak Kepolisian akan segera dilakukan dengan dugaan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

“Kami terus mengumpulkan alat bukti dan korban-korban yang lain, tapi kami batasi mengingat kondisi Covid-19 saat ini. Kami akan berusaha membela dan mengejar pengembalian aset-aset korban,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV