SUARA INDONESIA

PPKM Darurat, Polisi di Blitar Putarbalikan 80 Kendaraan 

Aris Danu - 05 July 2021 | 06:07 - Dibaca 1.00k kali
Peristiwa Daerah PPKM Darurat, Polisi di Blitar Putarbalikan 80 Kendaraan 
Polisi memberikan himbauan kepada pengguna jalan terkait aturan PPKM Darurat

Blitar - Aturan PPKM darurat baru dimulai, petugas Kepolisian Resor Blitar sudah memutarbalikkan sejumlah kendaraan di pos penyekatan. Mereka disuruh balik karena tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan sesuai Inmendagri nomor 15 tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, guna memaksimalkan penerapan PPKM darurat, Polres Blitar telah mendirikan posko penyekatan di depan SPBU Selorejo. Mengingat wilayah tersebut menjadi gerbang utama para pendatang, sehingga harus diperketat. 

"Operasi penyekatan kita mulai pukul 08.00-14.00 WIB, disamping itu ada petugas gabungan yang menjaga ketat diantaranya dari TNI-POLRI, Dishub dan Satpol PP," kata AKP Putu kepada Suara Indonesia Minggu (04/07/2021) malam. 

Dijelaskannya, hasil penyekatan kali ini, polisi berhasil memeriksa 144 berbagai kendaraan seperti sepeda motor sebanyak 60 unit, roda empat pribadi 48 unit, mobil penumpang 30 unit dan bus antar kota 6 unit. Dari jumlah itu, sekitar 80 kendaraan diputarbalikan lantaran tidak membawa bukti sertifikat vaksinasi atau hasil rapid antigen maupun PCR negatif. 

"Selain itu, Polres Blitar juga melakukan koordinasi dengan puskesmas Kesamben agar memfasilitasi test rapid atigen secara acak di posko penyekatan. Hal ini dilakukan supaya penyebaran virus corona dapat diminimalisir secara masif," imbuhnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya