SUARA INDONESIA

Gelar Paripurna, Bupati Trenggalek dan Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umumnya 

Rudi Yuni - 05 July 2021 | 14:07 - Dibaca 512 kali
Peristiwa Daerah Gelar Paripurna, Bupati Trenggalek dan Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umumnya 
Pelaksanaan rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda penyampaian pandangan umum, (Rudi/SuaraIndonesia.co.id)

TRENGGALEK - Empat fraksi di DPRD dan Bupati saling menanggapi usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas tahun ini. Pelaksanaan tersebut digelar dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum atas usulan Ranperda. 

Dalam hal ini usulan Bupati mengusulkan ada dua Ranperda dan DPRD mengusulkan ada lima Ranperda. Setelah penyampaian pandangan umum akan kembali digelar paripurna menjawab pandangan umum.

Usai pimpin rapat paripurna di gedung lantai II DPRD Trenggalek Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD menyampaikan rapat kali beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Bupati dan pandangan umum Bupati kepada fraksi atas usulan Ranperda.

"Dalam hal usulan Ranperda, Bupati menyampaikan usulan dua Raperda dan DPRD menyampaikan 5 usulan Raperda," kata Doding, Senin (5/7/2021).

Lanjut Doding, jadi hari ini merupakan penyampaian tanggapan Bupati dan DPRD tentang usulan mereka masing - masing atas Raperda. Selanjutnya pada (9/7) nanti akan ada satu kali tanggapan yakni jawaban.

Terkait Raperda yang diusulkan Bupati tentang pengelolaan keuangan daerah dan tentang yutilitas perumahan atau penyerahan aset. 

Adapun kegiatan perumahan misalkan, adanya jalan infrastruktur serta fasum lain dari swasta atau developer untuk diserahkan ke pemerintah yang akan diatur dalam Raperda. 

"Adapun Ranperda dari DPRD ada lima usulan, usulan tersebut dari seluruh komisi dan Bapemperda," ucapnya.

Dijelaskan Doding, lima Ranperda tersebut yakni dari komisi I tentang penyidik pegawai Negeri Sipil. Komisi II tentang bea perolehan hak atas tanah, misal tentang jual beli tanah serta jual beli lain yang disana mengandung unsur pajak.

Dari komisi III tentang penanaman modal, Komisi IV tentang kesehatan jiwa. Sedangkan dari Bamperda ada perubahan tentang pembuatan produk hukum daerah.

"Tentang pengelolaan keuangan usulan Bupati, memang perlu dibahas karena sesuai berjalannya waktu ada perubahan - perubahan yang harus disesuaikan," tuturnya.

Ditambahkan Doding, untuk penyerahan mobilitas perumahan serta fasilitas umum lainnya dari swasta seperti insfrastruktur dari pengembang memang sangat dibutuhkan. 

Karena jalan di perumahan bukan lagi menjadi milik perumahan namun menjadi milik pemerintah daerah. Jadi ketika ada kerusakan pemerintah daerah juga harus bisa memperbaiki sehingga masyarakat bisa terjamin 

"Agenda dilanjutkan tanggal 9 mengingat tanggal 3 - 20 Juli PPKM darurat sehingga dalam melaksanakan work from office 25 % sedangkan 75 % dirumah," pungkasnya. (adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV